BANTENRAYA.CO.ID – Pelaksana Tugas Kepala Dinas Tenaga Kerja atau Disnaker Kota Cilegon Panca Widodo meminta pimpinan perusahaan di Kota Cilegon untuk mematuhi aturan pembayaran Tunjangan Hari Raya atau THR.
Badan Usaha Milik Negara atau BUMN, Badan Usaha Milik Daerah atau BUMD dan Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS agar dapat membayar THR bagi karyawannya tepat waktu.
Berdasarkan aturan, THR wajib dibayarkan oleh perusahaan paling lambat 7 hari sebelum hari raya.
“Kami meminta agar perusahaan dapat membayharkan THR karyawannnya maksimal tujuh hari sebelum Lebaran,” kata Plt Kepala Disnaker Kota Cilegon Panca, Senin, 10 April 2023.
BACA JUGA: 11 Hotel Bintang 5 di Yogyakarta Lengkap dengan Tarif saat Libur Lebaran 2023
Menurut Panca, ketentuan besaran dan masa waktu pembayaran THR itu tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor 6 tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
“Dalam Permen (Peraturan Menteri) itu disebutkan bahwa THR Keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus dan pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu,” ucapnya.
”Sementara untuk besaran THR yang diberikan adalah bagi karyawan yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih diberikan 1 bulan upah dan pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan,” tuturnya.
Kewajiban THR tersebut, tambah Panca, harus diberikan kepada karwawan paling lambat 7 hari sebelum hari raya.
BACA JUGA: Adi, Si Anak Koin di Pelabuhan Merak Ditemukan Meninggal Dunia
“Kami sudah melayangkan surat kepada pimpinan perusahaan, BUMN, BUMD dan BUMS di Kota Cilegon. Kami juga sudah membentuk tim monitoring THR bagi karyawan,” tambahnya.
Dijelaskan Panca, jika ada karwawan yang merasa keberatan dengan kebijakan perusahaannya atau tidak mendapatkan THR sesuai peraturan, maka bisa mengadukannya kepada Disnaker Kota Cilegon.
“Jika ada pengaduan, kami akan tindaklanjuti dengan proses mediasi atau langkah lain yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.***