Trending

Disnakertrans Banten Buka Posko Pengaduan THR, Tempat Ngadu Masalah THR 2023

BANTENRAYA.CO.ID – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten membuka posko pengaduan THR bagi para pekerja untuk memfasilitasi para pekerja yang mengalami masalah terkait tunjangan hari raya atau THR 2023.

Selain itu, posko pengaduan THR ini juga bisa menjadi tempat untuk para pekerja berkonsultasi mengenai tunjangan hari raya atau THR.

Related Articles

Plt. Kepala Bidang Pengawasn Ketenagakerjaan dan K3 Disnakertrans Provinsi Banten Ruli Riatno mengatakan, dalam melakukan pengawasan kepada perusahaan agar perusahaan taat untuk membayar THR kepada pekerja maka dibuatlah posko pengaduan THR.

Setiap pekerja yang mengalami kesulitan atau masalah dengan THR bisa mengadu ke posko ini untuk kemudian dibicarakan dan diselesaikan.

“Pemerintah telah menyiapkan kanal aspirasi sudah kita siapkan melalui Posko Satgas Konsultasi dan Penegakan Hukum THR 2023,” ujar Ruli, Minggu, 2 April 2023.

Ruli mengatakan, THR adalah hak yang harus dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerja.

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Tenaga Kerja Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan.

THR harus sudah dibayarkan pada h-7 atau 7 hari sebelum Lebaran sesuai dengan surat edaran tersebut.

Dia mengingatkan, perusahaan harus membayarkan THR seusai dengan aturan.

Bila tidak, maka akan ada sanksi administrasi berupa teguran bahkan hingga pembekuan atau pencabutan izin.

Untuk pencabutan izin tidak dilakukan oleh Disnakertrans Provinsi Banten melainkan oleh pemerintah kabupaten/ kota.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button