Trending

Ditahan Kejari dalam Kasus Dugaan Korupsi Rp5,3 Miliar, Yoyo Anggap Risiko Jabatan

SERANG, BANTEN RAYA – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menahan Kepala Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata Kota Serang Yoyo Wicahyono.

Yoyo menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi sentra industri kecil menengah (IKM) tahun 2020 senilai Rp5,3 miliar saat ia menjabat sebagai Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi (Disperindagkop) dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kota Serang.

Nomenklatur Disperindagkop dan UKM Kota Serang kini berubah menjadi Disdaginkukm Kota Serang.

Selain Yoyo, Kejari Serang juga menahan pihak swasta berinisial DS dari CV GPM. Keduanya ditahan terpisah di Rutan Serang dan Rutan Pandeglang, Rabu 18 Mei 2022.

Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy D Simandjuntak membenarkan jika pihaknya telah menetapkan dua tersangka, dalam kasus sentra industri kecil menengah (IKM) pada Disdaginkukm Kota Serang tahun anggaran 2020.

“Setelah dilakukan ekpose gelar perkara pada 18 Mei 2022, diterbitkan surat perintah penetapan tersangka atas nama YW selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), DS dari swasta CV GPM,” katanya saat ekspose di Kejari Serang, Rabu (18/5).

Menurut Freddy, sebelum melakukan penetapan tersangka, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi-saksi.

“Terdapat penyimpangan mark up harga dan tidak sesuai spesifikasi. Kita telah melakukan pemeriksaan sebanyak 34 saksi,” ujarnya.

Freddy menambahkan dari keterangan saksi, YW selaku kepala dinas tidak menjalankan tugasnya. Sehingga terjadi penyimpangan oleh pelaksana proyek revitalisasi IKM yang menyebabkan kerugian keuangan negara Rp800 juta.

1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button