Ditipu Bos Travel, 50 Jemaah Gagal Umroh

Ditipu Bos Travel, 50 Jemaah Gagal Umroh
DIAMANKAN: Dua pelaku penipuan umroh bodong diamankan di Mapolsek Cikande, Selasa (29 April 2025).

BANTENRAYA.CO.ID – Polres Serang bersama Polsek Cikande berhasil mengungkap kasus penipuan puluhan jemaah umroh di beberapa wilayah di Provinsi

Banten oleh biro umroh haji PT Restu Tiga Ibu, yang berlokasi di wilayah Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, dengan kerugian mencapai Rp452 juta.

Kepolisian berhasil menangkap dua orang pelaku, yaitu Roni Fitnanto (47) warga Kampung Tegal Panjang,

Bacaan Lainnya

Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang; dan Lili Halili (51) warga Dusun Durung, Desa Sukaratu, Kecamatan Darmaraja, Kabupaten Subang.

Peringati Hari Buruh, Pemkot Serang Bakal Gelar Donor Darah

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan, kasus dugaan penipuan berkedok ibadah umroh ini dilaporkan salah seorang korban Achmad Sanusi (44) warga Kelurahan Suralaya, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon ke Mapolsek Cikande.

“Dalam laporannya, korban mengaku telah membayar sebesar Rp30 juta untuk ibadah kepada RF (Roni).

Namun, setelah biaya dilunasi, korban tidak juga diberangkatkan ke tanah suci,” katanya kepada awak media, Selasa (29 April 2025).

Selain Sanusi, ada sekitar 50 jemaah umroh asal Cilegon, Pandeglang, dan Lebak juga menjadi korban dan gagal umroh. Bahkan, para jamaah itu sempat dikumpulkan di salah satu hotel di Tangerang.

IiP Sujatna, Motivasi Pemuda Untuk Bertani

“Yang terdata korbannya 50 orang, yang melapor ada 25 orang. Dijanjikan Umrah tapi ditinggalkan di salah satu hotel di Tangerang,” tambahnya.

Condro menerangkan dari laporan itu, pihaknya berhasil mengamankan tersangka Roni di wilayah Desa Mekarsari, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi pada Jumat (25/4/2025).

“Dari pemeriksaan, tersangka RF mengakui bahwa telah menerima biaya umroh dari para calon jemaah hingga mencapai Rp452,6 juta,” terangnya.

Condro menambahkan, uang ratusan juta milik jemaah umroh itu digunakan oleh Roni untuk membiayai kebutuhan pencairan uang Rp15 miliar yang diklaim milik tersangka Lili. Apabila berhasil, dirinya akan mendapatkan upah Rp1 miliar.

10 Pekerja Magang Dilepas Walikota Serang Budi Rustandi ke Jepang

“Karena tergiur iming-iming uang Rp1 miliar, tersangka RF mendirikan perusahaan travel umroh PT Restu Tiga Ibu yang bisa memberangkatkan umroh gratis.

Tapi para korban dipungut biaya hingga Rp30 juta, dan sebagian biaya umroh diberikan RF kepada tersangka LI,” jelasnya.

Menurut Condro, dari pengakuan Roni itu pihaknya kembali mengamankan tersangka Lili di Dusun Durung, Desa Sukaratu, Kecamatan Darmaraja, Kabupaten Subang pada Minggu (27 April 2025).

“Saat diperiksa, tersangka LI mengaku mendapatkan uang milik para korban dari tersangka RF sebanyak Rp200 juta yang dikirim melalui m-banking,” ujarnya.

Peringati Hari Buruh, Pemkot Serang Bakal Gelar Donor Darah

Condro menegaskan, saat ini pihaknya telah berusaha menelusuri aliran dana dan mencoba menyita aset pelaku, namun asetnya tidak seberapa dan sebagian dana juga sudah habis digunakan pelaku.

“Beberapa barang bukti yang diamankan, paspor, 8 koper berisi perlengkapan umroh, company profil PT Restu Tiga Ibu, 1 unit motor, komputer, 2 unit AC serta meja, kursi dan 2 brankas,” tegasnya.

Condro mengatakan, dalam kasus ini kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 378 jo 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana selama 4 tahun penjara. “Tersangka RF merupakan residivis kasus yang sama yang baru 1 tahun bebas,” katanya. (darjat)

Pos terkait