Pemkot Ambil Alih Pasar Induk Rau

Pemkot Ambil Alih Pasar Induk Rau
Jalan Pasar Induk Rau (PIR) Kota Serang kumuh usai diguyur hujan. Pemkot Serang bakal ambil alih pengelolaan PIR.

BANTENRAYA.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang bakal menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang untuk pendampingan hukum dalam rangka pengambilan alih pengelolaan Pasar Induk Rau (PIR) Kota Serang.

Pengambilan alih dilakukan lantaran pengelolaan PIR oleh PT Pesona Banten Persada selaku pihak ketiga dianggap bermasalah.

Walikota Serang Budi Rustandi mengatakan, pengelolaan Pasar Induk Rau bakal dikembalikan kepada negara.

“Dinolkan balik lagi ke negara,” ujar Budi usai menghadiri rapat penataan PIR di kantor PT Pesona Banten Persada, di Jakarta, Selasa (29 April 2025).

Peringati Hari Buruh, Pemkot Serang Bakal Gelar Donor Darah

Budi menuturkan, PT Pesona Banten Persada siap mendukung sepenuhnya semua kebijakan Pemerintah Kota Serang terkait penataan PIR Kota Serang.

“Apapun itu intinya semua kebijakan Walikota dia ngikut. Penertiban pedagang mendukung, saya mau bangun (PIR) mendukung. Tapi nanti ke depan tidak ada lagi SHGB atau HGB, nggak boleh soalnya,” ucap dia.

Oleh karena itu, kata Budi, pihaknya meminta pendampingan hukum berkolaborasi dengan Kejari Serang. Pendampingan itu sebagai dasar hukum agar menjawab temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten.

“Makanya kita minta legal opinionnya dari kejaksaan nanti sebagai dasar agar menjawab temuan dari BPK rekomendasi itu. Kan harus dijalanin. Saya nggak mau kayak dulu. Pokoknya kita harus ada perubahan,” katanya.

Ratu Anita, Koleksi 2.000 Golok Pusaka

Ia menjelaskan, ketika PIR Kota Serang diserahkan kepada Pemkot Serang, maka semuanya harus dikembalikan kepada negara.

“Berarti tidak ada yang memiliki. Harus dibalikin ke negara aturannya. Diambil alih oleh pemerintah,” jelas dia.

Budi menerangkan, konsep ke depannya jika ada pembangunan PIR Kota Serang itu dilakukan dengan cara sewa per tahun, terkait hal tersebut ke depan ada kajian hukumnya.

“Jadi nanti sewanya bukan ke pihak ketiga. Kalau KPBU (kerjasama pemerintah badan usaha) jadi dia yang bangun (PIR), bayarnya dari pelayanan. Bayar sewa operasional.

BRI Luncurkan Kartu Anggota IKALUIN Berbasis BRIZZI untuk Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Bayar sewa, bayar parkir itu masuk ke negara dulu, baru negara bayar ke pihak ketiga. Jadi harus transparan.

Jadi dibalik nggak kayak dulu. Ini mah negara dulu baru membayar ke yang membangun,” ujarnya.

Kepala Dinkop UKM Perindag Kota Serang Wahyu Nurjamil mengatakan, para pedagang yang di luar Pasar Induk Rau akan dipindahkan sementara ke lahan swasta.

“Mereka akan dipindahkan ke lahan milik PT Swasta. Ke seberang blok M. Kan ada lahan yang kosong. Jadi nanti pedagang itu akan dipindahkan sementara sambil kita memulai perbaikan-perbaikan yang ada di kondisi eksistingnya,” ujar Wahyu, kepada wartawan.

Surtaman, Tinggal di Masjid Sekolah

Ia mengaku relokasi bakal dilaksanakan dalam waktu dekat ini, seraya mempersiapkan sarana dan prasarananya.

“Disiapkan dulu sarana dan prasarananya. Mungkin sebulan dua bulan ke depan baru bisa dipindahkan,” ucap dia.

Wahyu menjelaskan, anggaran penataan luar Pasar Induk Rau dilakukan secara kolaborasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.

“Itu kan dengan provinsi. Jadi ada komitmen Pak gubernur, ini berdasarkan informasi dari Pak Walikota. Ada sinergitas antara pemerintah provinsi dengan Pemerintah Kota Serang terkait dengan tata kelola kawasan Rau,” jelasnya.

Peringati Hari Buruh, Pemkot Serang Bakal Gelar Donor Darah

Untuk penataan di kawasan dalam Pasar Induk Rau akan dilakukan oleh pengelola pasar PT Pesona Banten Persada.”Itu PT Pesona Banten,” jelas Wahyu.

Wahyu menyebutkan, penataan Pasar Induk Rau meliputi irigasi, jalan, pedestarian, sampai gedung Pasar Induk Rau nya. Penataan dilakukan secara Kolaborasi antara Pemkot Serang dengan Pemprov Banten.

“Kalau di dalam pasar itu PT Pesona Banten Persada, kalau yang di luar itu jalannya Pemprov yang bangun, irigasinya sama pedestariannya Pemkot,” terangnya.

Setelah ditata, kata dia, para pedagang yang di luar Pasar Induk Rau dilarang berjualan di bahu jalan, pedestarian, dan di atas irigasi.

Peringati Hari Buruh, Pemkot Serang Bakal Gelar Donor Darah

“Nggak ada. Nggak boleh. Kan itu salah satu mengakibatkan banjir. Maka sekarang Pak Walikota sedang konsen untuk memperbaiki kekumuhan, penataan kota, banjir, segala macam termasuk kemarin yang pipa gas kami sudah melakukan pembongkaran,” tegas dia. (harir)

 

Pos terkait