BANTENRAYA.CO.ID – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kabupaten Serang membongkar paksa kandang ayam petelur milik PT Sumber Rezeki Baru Semesta di Desa Sukamenak, Kecamatan Cikeusal.
Pembongkaran paksa kandang ayam petelur dilakukan karena selain kandang tidak memiliki izin juga kebardaannya menyalahi rencana tata ruang wilayah (RTRW).
Tidak ada perlawanan terkait pembongkaran kandang ayam petelur tersebut, namun pemiliknya menangis histeris karena tidak terima tempat usahanya dibongkar.
BACA JUGA: Pemilik Dinilai Membangkang, Satpol PP Siapkan Pembongkaran Kandang Ayam di Kecamatan Cikeusal
Sedangkan, puluhan ribu ekor ayam petelur masih tetap berada di kandang saat pembongkaran berlangsung.
“Pembongkaran ini penegakan Perda (peraturan daerah) setelah penyegelan. Kira-kira dua pekan yang lalu kita telah melakukan penyegelan namun pihak pengusaha tidak mengindahkan dan mereka masih tetap beroperasi,” ujar Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Serang Ajat Sudrajat, Senin 12 Juni 2023.
Ia menjelaskan, setelah penyegelan dilakukan pihaknya menyampaikan kepada pemilik kandang akan dilakukan pembongkaran sesuai surat keputusan (SK) Bupati Serang karena masih tetap beroperasi, namun peringatan tersebut tetap diabaikan.
BACA JUGA: Sudah Disegel Satpol PP Kabupaten Serang, Pemilik Bebas Masuk Keluar Masuk Kandang Ayam
“Total waktu yang diberikan untuk melakukan pengosongan kurang lebih 4 bulan. Maka dari itu terpaksa kita menindak mereka dengan sanksi yang terakhir yaitu sanksi pembongkaran. Kesalahan fatalnya, mereka tidak berizin dan lokasi yang mereka tempati tidak sesuai dengan RTRW,” ungkapnya.
Ajat menuturkan, pihaknya telah memberikan beberapa solusi kepada pemilik kandang namun tidak ada satpun yang dijalankan. Solusi yang ditawarkan yakni menjual ayamnya kepada rekanan pengusaha atau menitipkan ayamnya kepada pengusaha ayam petelur yang menjadi rekananannya.
“Satu hal yang lebih penting lagi yaitu, kita menyarankan agar mengurus izinnya dan pindah lokasi yang sesuai RTRW tetapi tetap tidak mereka lakukan,” paparnya.
Ia menjelaskan, pembongkaran tidak dilakukan secara keseluruhan karena bangunan kandang terbuat dari besi, namun pembongkaran dilakukan pada titik-titik vital seperti tempat untuk pemberian pakan, mencabut poma air, dan mencabut aliran listrik.
BACA JUGA: Kandang Ayam Disulap Jadi Pabrik Uang Palsu
“Kalau melihat bangunan seperti ini rasanya tidak cukup satu hari untuk membongkar semunya. Mudah-mudahan mereka dengan diberikan sanksi pembongkaran ini ini mereka memindahkan ayam-ayamnya. Pemiliknya WNA yang katanya sudah menjadi WNI,” katanya.
Sementara itu penanggung jawab PT Sumber Rezeki Baru Semesta Hari mengungkapkan, ayam petelur yang ada di dalam kandang yang dibongkar sekitar 50 ribu ekor.
“Selanjutnya paling menunggu perintah bos. Ini kan menjelang Hari Raya Idul Adha biasanya banyak yang beli,” ujarnya.
Terkait pemiliknya yang menangis histeris, Hari mengatakan, yang bersangkutan tidak terima kandang dibongkar karena masih ada ayamnya.
“Itu kurang tahu (terkait tidak memiliki izin-red). Sudah tujuh tahun beroperasi. Pemiliknya orang Indonesia orang Cilegon,” katanya.***