Trending

Sudah Disegel Satpol PP Kabupaten Serang, Pemilik Bebas Masuk Keluar Masuk Kandang Ayam

BANTENRAYA.CO.ID – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang melakukan pemanggilan terhadap pemilik kandang ayam di Desa Sukamenak, Kecamatan Cikuesal.

Pemanggilan terhadap pemilik kandang ayam dilakukan karena pemilik kandang yang diketahui bernama Apeng bebas masuk keluar walaupun kandang sudah disegel.

Related Articles

Pemilik dan pengelola kandang ayam diketahui menjebol tembok di bagian samping kandang yang menjadi akses keluar masuk.

BACA JUGA: Main-Main dengan Aturan, Kandang Ayam di Cikeusal Disegel Satpol PP Kabupaten Serang

Kasi Pengawasan dan Penindakan Dinas Satpol PP Kabupaten Serang Yogi Hernanto mengaku telah memanggil pemilik kandang ayam sebagai tindak lanjut dari hasil pegawasan yang dilakukan anggota Satpol PP yang menemukan kandang ayam milik PT Sumber Rezki Baru Semesta tetap beroperasi walaupun sudah disegel.

“Hari ini (kemarin-red) kita memanggil pemiliknya, namanya Apeng. Kita memberi waktu satu minggu kepada yang bersangkutan untuk segera mengeluarkan ayam yang ada di dalam kandang,” ujar Yogi, Senin 29 Mei 2023.

Yogi menjelaskan, Dinas Satpol PP akan mengambil tindakan tegas dan terukur dalam bentuk pembongkaran kandang ayam karena pemilik kandang telah memaksa masuk ke dalam kandang yang telah disegel pada Kamis 11 Mei 2023.

BACA JUGA: Kandang Ayam Disulap Jadi Pabrik Uang Palsu

“Minggu kemarin kita melakukan pengawasan dan ternyata kandang masih beroperasi dan pemilik masuk bebebas keluar masuk,” tuturnya.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button