Trending

Pemilik Dinilai Membangkang, Satpol PP Siapkan Pembongkaran Kandang Ayam di Kecamatan Cikeusal

BANTENRAYA.CO.ID – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang bakal membongkar kandang ayam petelur di Desa Sukamenak, Kecamatan Cikeusal pekan ini.

Rencana pembongkaran dilakukan jika sampai dengan hari Rabu 7 Juni 2023 pemilik kandang ayam belum juga mengosongkan kandang ayamnya.

Related Articles

Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang menilai pemilik kandang melakukan pembangkangan karena mengabaikan peringatan dari Pemkab Serang.

BACA JUGA: Sudah Disegel Satpol PP Kabupaten Serang, Pemilik Bebas Masuk Keluar Masuk Kandang Ayam

Sekretaris Dinas Satpol PP Kabupaten Serang Mochamad Iskandar mengatakan, pihaknya telah memanggil pemilik kandang pada Senin (29/5) karena tetap mengoperasikan kandangnya walaupun kandang sudah disegel.

“Senin kemarin pemiliknya sudah kita panggil tapi enggak datang dan mewakilkan kepada orang lain,” ujarnya, Minggu 4 Juni 2023.

Ia mengungkapkan, pihaknya menyampaikan kepada perwakilan pemilik kandang ayam agar segera mengeluarkan ayam dari kandangnya dalam waktu 10 hari terhitung sejak Senin 29 Mei sampai dengan Rabu 7 Juni.

BACA JUGA: Main-Main dengan Aturan, Kandang Ayam di Cikeusal Disegel Satpol PP Kabupaten Serang

“Saya sudah konsultasi dengan Pak Wakil Bupati (Pandji Tirtayasa-red) dan Pak Wakil memerintahkan kepada kami untuk memberi waktu 10 hari. Kami juga sudah melaporkan ke Pak Kasat (Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Serang Ajat Sudrajat-red),” katanya.

Iskandar menjelaskan, jika sampai dengan Rabu 7 Juni ayam masih berada di kandang maka pemiliknya dinilai melakukan pembangkangan dan Dinas Satpol PP akan menyiapkan pembongkaran.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button