DKPP Tetapkan Ketua dan Anggota KPU Lebak Langgar Kode Etik

BANTENRAYA.CO.ID – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan kepada 5 penyelenggara Pemilu di Lebak .Sanksi tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) sebanyak tujuh perkara di ruang Sidang DKPP Jakarta, pada Jumat (12/5/2023). Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lebak sebagai penggugat, Musa Weliyansyah.

Ia mengatakan, DKPP telah menjatuhkan saksi kepada Ketua dan anggota KPU yakni, teradu satu Ni’matullah sebagai Ketua merangkap anggota, teradu dua Ahmad Saparudin, teradu tiga Encep Supriatna, teradu empat Agus Sugama, teradu Lima Lita Rosita, dan ke enam anggota lainnya terbukti melanggar KEPP.

Related Articles

“Tentunya keputusan itu, berdasarkan regulasi yang ada, karena apapun dalihnya bahwa PPK tersebut bagian dari penyelenggara Pemilu yang memiliki waktu dan jam kerja yang harus terpenuhi dan harus bisa diselesaikan,” kata dia kepada Bantenraya.co.id saat dihubungi, Minggu 14 Mei 2023.

BACA JUGA : Polisi Kewalahan Kejar Empat Pelaku Pengeroyokan Pria di Sajira hingga Tewas 

Musa mengungkapkan, ke lima orang tersebut terbukti lebih mengutamakan orang yang sudah memiliki pekerjaan atau jabatan menjadi PPK daripada orang atau calon PPK yang belum memiliki pekerjaan.

“Menurut putusan DKPP sangat jelas dan terang benderang mereka melibatkan kepentingan pribadi dalam perekrutan PPK di Kabupaten Lebak, untuk itu mereka sangat terbukti melanggar kode etik,” ungkap Musa.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button