DLHK Banten Akui Tak Dilibatkan dalam Penanganan Radioaktif Cs-137 di Cikande

WhatsApp Image 2025 09 01 at 14.44.01
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3, dan Pengendalian Pencemaran DLHK Banten, Ruli Riatno. (Muhamad Tohir/ Bantenraya.com)

BANTENRAYA.CO.ID — Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten mengaku tidak dilibatkan dalam penanganan temuan material radioaktif jenis Cesium-137 (Cs-137) yang terdeteksi di kawasan industri Modern Cikande, Kabupaten Serang

Penanganan kasus ini sepenuhnya ditangani oleh instansi khusus, yakni Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN).

Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3, dan Pengendalian Pencemaran DLHK Banten, Ruli Riatno, menjelaskan bahwa meskipun radioaktif termasuk dalam kategori bahan berbahaya dan beracun (B3), jenis ini memiliki penanganan yang sangat spesifik dan berada di luar kewenangan DLHK.

Bacaan Lainnya

“Kalau limbah B3 itu ada klasifikasinya, seperti mudah korosif, mudah meledak, mudah menyala, beracun, dan lainnya. Tapi kalau radioaktif, meski sifatnya mirip dengan B3, penanganannya sangat spesifik. Itu sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran,” jelas Ruli saat dikonfirmasi, Senin (1/9/2025).

Menurutnya, DLHK Banten tidak memiliki keahlian maupun alat yang memadai untuk menangani bahan radioaktif.

“Kami tidak punya kapasitas dan keahlian di sana. Tidak diberi kewenangan untuk itu. Penanganannya harus oleh tenaga profesional yang dilengkapi peralatan sangat aman dan canggih, karena radioaktif ini bahan yang sangat berbahaya dan tak kasat mata,” ujarnya.

Ruli menambahkan bahwa DLHK hanya mengetahui soal keberadaan material radioaktif dari pemberitaan media. Ia menyatakan tidak ada pelibatan formal sejauh ini.

“Sejauh ini kami tidak dilibatkan secara resmi dalam penanganan di lapangan. Mungkin karena sudah ditangani langsung oleh BAPETEN dan lembaga terkait lainnya,” katanya.

Sebelumnya, BAPETEN menemukan paparan Cesium-137 di sebuah lapak pengumpulan besi tua di Cikande.

Dugaan sementara, material radioaktif tersebut berasal dari kontaminasi limbah industri yang terkait dengan kasus ekspor udang beku ke Amerika Serikat yang dicekal karena terdeteksi radioaktif. *

Pos terkait