Dorr, Dua Maling Motor di Kota Serang Ditembak Polisi

WhatsApp Image 2023 04 05 at 14.28.06 750x375 1
Dua pencuri sepeda motor ditembak polisi karena melawan saat akan ditangkap / Polres Serang Kota

BANTENRAYA.CO.ID Dua pelaku pencurian sepeda motor asal Lampung berinisial NHP (23) dan IE (26), terpaksa ditembak polisi.

Keduanya berusaha melarikan diri, saat akan ditangkap oleh anggota Satreskrim Polresta Serang Kota, Rabu 5 April 2023 dini hari.

Keduanya diamankan setelah berhasil mencuri sepeda motor di Komplek Depag, Kelurahan Cipocok Jaya, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang pada Selasa 4 April 2023 malam.

Bacaan Lainnya

Kasatreskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma mengatakan tertangkapnya dua warga Lampung Timur itu, bermula dari informasi masyarakat.

Baca juga : Bocah 14 Tahun di Kota Serang, Bikin Resah Warga Gara-Gara Ini

Seorang warga telah kehilangan sepeda motor, dan kepolisian langsung mengidentifikasi pelaku.

“Setelah pelaku teridentifikasi, melakukan pengejaran, dan berhasil mengamankan keduanya di tempat pencucian motor di daerah Terondol,” katanya kepada Banten Raya, Rabu 5 April 2023.

David menjelaskan saat penangkapan di tempat pencucian motor di Jalan Raya Panancangan, Kelurahan Terondol, Kecamatan Serang, Kota Serang, keduanya sempat mencoba melawan dan melarikan diri.

Tak ingin targetnya kabur, polisi sempat melepaskan tembakan ke udara, namun tak diindahkan.

Baca juga : Polres Tangkap Pelaku Tambang Ilegal

“Kasus pencurian ini masih kami kembangkan karena tidak menutup kemungkinan ada korban lain,” jelasnya.

David mengungkapkan keduanya tidak bisa berkutik setelah polisi menambak kaki keduanya.

Dari tangan keduanya, polisi mengamankan kendaraan korban dan kendaraan pelaku yang digunakan untuk sarana kejahatan.

“Barang bukti kita amankan ada 2 unit sepeda motor, 4 buah mata kunci leter T, 1 buah gagang kunci leter T dan 1 buah pisau,” ungkapnya.

Baca juga : Polda Limpahkan Kasus Pungli Pasar ke Kejaksaan

David menerangkan kedua pelaku yang terkena luka tembak di bagian kaki kemudian dibawa ke rumah sakit.

Setelah mendapatkan perawatan, keduanya dibawa ke Polresta Serang Kota untuk menjalani pemeriksaan.

“Masih kami kembangkan, dan kami periksa,” terangnya.

David menegaskan 2 pelaku yang telah diamankan tersebut, akan dijerat dengan pasal 363 KUHP, tentang Tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

“Ancaman hukumannya 7 tahun penjara,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, David menghimbau masyarakat agar selalu waspada dalam menyimpan kendaraannya.

Baik itu ketika memarkirkan di dalam rumah maupun di luar, dan selalu mengunci kendaraanya dengan aman.

“Jangan sembarangan menaruh kendaraan, apalagi saat parkir,” himbaunya. ***

Pos terkait