BANTENRAYA.CO.ID- DPRD Kota Serang memperkarsai Raperda tentang Keolahragaan.
Raperda tentang Keolahragaan ini diusulkan untuk meningkatkan kesejahteraan para pelaku olahraga di Kota Serang.
Raperda tentang Keolahragaan ini terungkap pada rapat paripurna tentang pendapat Walikota Serang terhadap Raperda prakarsa DPRD Kota Serang di gedung DPRD Kota Serang, Selasa 25 Juli 2023.
BACA JUGA:Sekolah Negeri ‘Overload’ Siswa, Kepala Dindikbud Kota Serang: Ini Atas Desakan Masyarakat
Wakil Ketua II DPRD Kota Serang Roni Alfanto mengatakan, Raperda tentang Keolahragaan prakarsa dari eksekutif kepada legislatif.
“Kami melihat agar pembinaan Keolahragaan di Kota Serang bisa sejalan dengan amanah perundang-undangan kan sudah ada BPOM sekarang,” ujar Roni Alfanto, kepada Bantenraya.co.id.
Roni Alfanto menjelaskan, setiap olahraga nasional harus disesuaikan dengan amanah perundang-undangan.
Kemudian harus meningkatkan kesejahteraan pelaku olahraga atlet, pelatih, yang bisa meningkatkan pembinaan agar berprestasi.
“Makanya diperlukan Perda Keolahragaan,” ucap dia.
Roni Alfanto menjelaskan, poin-poin dalam Raperda tentang Keolahragaan banyak karena harus menyesuaikan amanah perundang-undangan agar sesuai BPOM.
BACA JUGA:Kota Serang Dipatok Juara di MTQ XX Banten 2023
“Agar kita bisa melakukan pembinaan baik olahraga prestasi, kemudian olahraga kemasyarakatan KORMI, Dinas Pendidikan (Dindikbud), supaya seluruh stakeholder yang ada di Kota Serang bisa bersinergi meningkatkan dan membina olahraga secara bersama-sama,” jelasnya.
Roni Alfanto menuturkan, dalam pembentukan Raperda tentang Keolahragaan ini pihaknya akan mengundang seluruh instansi terkait.
“Jadi proses Raperda Keolahragaan ini kita akan mengundang seluruh terkait mulai dari atlet, pelatih, KORMI, KONI, FORMI, Dindikbud Kota Serang, kemudian seluruh pihak terkait, termasuk bagaimana melindungi fasilitas olahraga yang ada di Kota Serang,” tandasnya.
Wakil Walikota Serang Subadri Ushuludin mengatakan, pembahasan Raperda tentang Keolahragaan ini antara para pelaku olahraga, pemerintah, dan pihak-pihak terkait dalam keolahragaan.
Kemudian, lanjut Subadri Ushuludin, perlunya beberapa peraturan yang akan dibahas terkait keolahragaan yang tentunya mempunyai banyak bidang sehingga bisa tepat kepada bidang yang dibahas.
“Keberadaan keolahragaan di kita selain amanah undang-undang juga harus dibangun sebuah sinergitas antara pelaku olahraga, pemerintah daerah, serta semua pihak,” kata Subadri Ushuludin.
BACA JUGA:133 Anak di Kota Serang Putus Sekolah, Penyebabnya Bikin Pilu
Subadri Ushuludin menjelaskan, sinergitas yang tercipta ini, nantinya akan membuat sebuah produk undang-undang yang dapat menampung segala aspek.
“Dengan adanya produk hukum yang hari ini (belum ada) maka bisa dibahas bersama terkait keolahragaan yang ada di serang,” jelas dia.
“Banyaknya olahraga yang ada di Serang belum dibarengi dengan undang-undang daerah untuk mengatur bagaimana keolahragaan di suatu daerah dapat dikelola dengan baik sesuai dengan dana, pengelola, dan lain sebagainya,” imbuhnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang Nanang Saefudin menuturkan, Raperda usul DPRD Kota Serang ini, Pemerintah Kota Serang menyambut baik, tentang Raperda keolahragaan.
“Apalagi ini inisiasi lansung dari DPRD. Tentu, Kita menyambut baik dan kita harus bersandar pada peraturan perundang-undangan yakni undang-undang 11 tahun 2022 tentang penyelenggaraan keolahragaan,” kata Nanang Saefudin.
Nanang Saefudin menerangkan, pembahasan Raperda tentang Keolahragaan ini harus ditindaklanjuti dengan peraturan pemerintah (PP).
“Namun peraturan pemerintah belum dikeluarkan, sehingga akan kita bahas sesuai dengan kewenangan yang berlaku, yaitu peraturan daerah kota Serang,” terang dia.
Peraturan pemerintah yang belum sempat dikeluarkan ini, kata Nanang Saefudin, menjadi pembahasan serius terkait berbagai macam bentuk undang-undang kedepannya.
“Sehingga pemerintah daerah dapat menetapkan undang-undang yang sesuai dengan kebutuhan daerah nya,” tandasnya. ***