DPRD Kota Serang Sepakati Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

DPRD Kota Serang sepakati Raperda pajak daerah dan retribusi daerah
Walikota Serang Syafrudin didampingi Wakil Walikota Serang Subadri Ushuludin menunjukkan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. (Harir Baldan/Bantenraya.co.id)

BANTENRAYA.CO.ID – DPRD Kota Serang menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diajukan Pemkot Serang.

Kesepakatan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini terungkap dalam rapat paripurna Persetujuan bersama Raperda Kota Serang, di Gedung DPRD Kota Serang, Senin 4 September 2023.

Wakil Ketua II DPRD Kota Serang Roni Alfanto mengatakan, Raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah diperlukan, karena untuk melaksanan ketentuan pasal 94 undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA:Pembukaan Jalur Frontage Unyur Kota Serang Terancam Makin Molor

“Perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Serang tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Karena Peraturan Daerah Kota Serang yang mengatur tentang pajak dan retribusi sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu dicabut,” ujar Roni Alfanto, kepada Bantenraya.co.id.

Setelah Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disetujui, kata Roni Alfanto, akan dievaluasi oleh Gubernur Banten sekitar dua pekan.

“Setelah evaluasi Gubernur turun kita bahas lagi, dan kita agendakan untuk persetujuan terhadap Raperda hasil evaluasi Gubernur setelah itu kita undangkan,” ucap dia.

BACA JUGA:Kwarcab Pramuka Kota Serang dan Perumdam Tirta Madani Kota Serang Distribusikan Air Bersih

Roni Alfanto berharap Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Serang.

“Karena retribusi ini pasti ada peningkatan PAD karena ada penyesuaian tarif retribusi dan dengan naiknya tarif retribusi, kemudian tentunya mempengaruhi peningkatan PAD. Dan ini kan sudah sangat lama sekali,” tutupnya.

Walikota Serang Syafrudin mengatakan, persetujuan bersama Raperda Kota Serang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sudah melalui proses pembahasan dari pembicaraan tingkat 1 hingga tingkat 2.

BACA JUGA:Dua Putranya Jadi Caleg, Ini Pesan Menyentuh Walikota Serang Syafrudin

“Kemudian penjelasan walikota, kemudian pemandangan umum fraksi atas penjelasan walikota, kemudian tanggapan jawaban walikota terhadap pandangan umum sampai kepada pembentukan pansus sudah dilalui dan sekarang persetujuan dan sekarang sudah ditandatangani,” kata Syafrudin. ***

Pos terkait