Bantenraya.co.id- Dua anggota geng motor ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Kasemen, karena kedapatan hendak melakukan tawuran.
Keduanya ditangkap saat membawa senjata tajam di Lingkungan Sukajaya, Kelurahan Banten, Kecamatan Kasemen, Kota Serang.
Keduanya yaitu MRA (22), warga Gang Masjid Kramatwatu, Desa Kramatwatu, Kecamatan Kramatwatu,
Kabupaten Serang; dan MHA (18) warga Komplek BBS II, Jalan Nusa Indah, Kelurahan Ciwedus, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon.
Tak Hanya Berdampak pada Lingkungan, Penerapan ESG Berdampak Pada Ekonomi Sosial Lingkungan
Kapolsek Kasemen AKP Nurhaedin mengatakan, MRA dan MHA merupakan anggota geng motor REKUTI BOYS dan TEKSER41SRG.
Keduanya berencana melakukan aksi tawuran di wilayah hukumnya.
“Keduanya kita amankan saat hendak tawuran di Lingkungan Sukajaya, Kelurahan Banten, Kecamatan Kasemen, Kota Serang,” katanya saat dikonfirmasi, Minggu (28 Juli 2024).
Nurhaedin menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, kedua anggota geng motor tersebut hendak bertemu di satu lokasi di wilayah Kasemen.
Bilboard Pasangan Walikota dan Wakil Walikota Serang Budi-Agis Marak
Setelah kedua geng motor melakukan komunikasi melalui media sosial Instagram.
“Mereka saling chat di akun Instagram REKUTI BOYS dengan TEKSER41SRG, yang akan melakukan aksi tauran,” jelasnya.
Nurhaedin menjelaskan, sedikitnya ada sekitar 16 pelaku yang terlibat tawuran antar geng motor tersebut.
Namun dari belasan remaja itu hanya dua orang yang berhasil diamankan, dan sisanya berhasil melarikan diri. “Kurang lebih ada sekitar 16 orang yang terlibat tawuran,” jelasnya.
Kerjasama dengan Jepang, Wali Kota Cilegon Helldy Bakal Optimalkan Pengolahan Sampah
Nurhaedi menambahkan, saat akan tawuran, kedua kelompok geng motor itu membawa peralatan berupa
senjata tajam dan benda tumpul, seperti celurit, stik golf hingga kayu.
“Membawa senjata berupa satu bilah senjata tajam yang terbuat dari besi yang ditajamkan melengkung, 1 buah
stick golf, dan satu bilah senjata tajam berjenis celurit ukuran besar, dan kayu,” tambahnya.
Polda Tangkap Mafia Elpiji 3 Kilogram Beromzet Miliaran
Menurut Nurhaedin, saat menangkap kedua pelaku kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, seperti dua buah senjata tajam dan dua unit sepeda motor.
Barang bukti tersebut saat ini masih diamankan di Polsek Kasemen.
“Barang bukti ada senjata tajam yang bentuknya menyerupai celurit dan dua unit sepeda motor,” ujarnya.
Nurhaedin menegaskan, kepolisian masih memburu para pelaku geng motor tersebut.
Musim Tanam, Buruh Tanam Padi di Kota Serang Marak
Sedangkan kedua pelaku yang telah diamankan, kini telah ditetapkan menjadi tersangka atas kepemilikan senjata tajam.
“Keduanta akan kita jerat dengan pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat Republik Indonesia nomor 12 tahun 1951,” tegasnya.
Nurhaedin memastikan akan menindak tegas anggota geng motor yang melakukan kegiatan negatif seperti tawuran dan balap liar.
Hal itu sesuai dengan instruksi Kapolda Banten Irjen Pol Abdul Karim, dan Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Sofwan Hermanto.
“Saya harap kepada remaja-remaja untuk berubah, apabila bila masih melakukan tindakan tawuran dan balap liar
yang merugikan masyarakat umum, kita akan di tindak tegas secara hukum,” terangnya. (darjat)