Bantenraya.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menahan dua mantan Kepala Desa di wilayah Kecamatan Kopo,
Kabupaten Serang di Rumah Tahanan (Rutan) Serang, atas dugaan tindak pidana korupsi anggaran dana desa tahun 2019.
Penahanan itu dilakukan setelah penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Serang
melakukan pelimpahan berkas, barang bukti, dan tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang.
Sampah Berserakan Dijalanan Lingkungan Magelaran Masjid Priyayi Kasemen Kota Serang
Kedua tersangka yang ditahan oleh Kejari Serang yaitu Suryadi Mantan Kades Kopo, dan Supriadi Mantan Kades Cidahu, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan jika berkas perkara kedua tersangka kasus korupsi Dana
Desa tahun 2019 telah rampung, dan penyidik telah melakukan pelimpahan tahap dua ke Kejari Serang.
“Berkas, barang bukti dan tersangka sudah kita limpahkan ke Kejaksaan,” katanya kepada Banten Raya, Selasa (9 Juli 2024).
Jalan Lingkungan Nyapah Walantaka Kota Serang Dibeton
Condro menjelaskan, dari hasil penyidikan, mantan Kades Kopo Suryadi melakukan tindak pidana korupsi
anggaran dana desa tahun 2019, yang menyebabkan kerugian keuangan negara Rp229.378.447
“Pada tahun 2019 Desa Kopo menerima angaran dari pemerintah sebesar sebesar Rp1.354.834.000 dan
Rp761.895.000, yang bersumber dari Dana Desa, yang diperuntukan untuk pembangunan jalan (rabat beton), dalam pelaksanaan pekerjaan fisik tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi,” jelasnya.
Polda Bongkar Pabrik Oli Palsu Beromzet 5,2 Miliar
Sementara itu, Condro menerangkan mantan Kades Cidahu Supriadi diduga melakukan tindak pidana korupsi
mengurangi volume dua pekerjaan hotmix, yaitu 1 titik dengan anggaran sebesar Rp107.583.100, dan hotmix di 5 titik dengan anggaran sebesar Rp652.270.900.
“Tahun 2019 menerima total anggaran Desa sebesar Rp. Rp1.291.956.000 yang bersumber dari APBN dan APBD,
dari anggaran tersebut sebesar Rp759.859.000 yang bersumber dari APBN digunakan untuk kegiatan pembangunan jalan desa,” katanya.
Potret Terkini Wisata Religi Kapal Bosok Curug Kota Serang
Condro menambahkan, dari kedua pekerjaan itu, Kepala Desa Cidahu melaksanakan pekerjaan tidak sesuai
dengan aturan dan RAB pekerjaan, salah satu perbuatan kepala desa adalah membeli limbah aspal (hotmix).
“Tersangka mengendalikan semua kegiatan dan pengelolaan keuangan desa yang tidak sesuai dengan aturan
untuk mendapatkan keuntungan pribadi, dan hasil korupsi tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Untuk kerugian keuangan negara Rp390.129.179,” tambahnya.
Bambu Tertancap Disebuah Selokan Letan Jidun Kota Serang
Condro menegaskan, kedua mantan kades tersebut dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang –
Undang RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (darjat)