Dua Mantan Kades di Kecamatan Kopo Ditahan

Dua Mantan Kades di Kecamatan Kopo Ditahan
PELIMPAHAN : Polres Serang melimpahkan berkas, barang bukti dan tersangka ke Kejari Serang.

Bantenraya.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menahan dua mantan Kepala Desa di wilayah Kecamatan Kopo,

Kabupaten Serang di Rumah Tahanan (Rutan) Serang, atas dugaan tindak pidana korupsi anggaran dana desa tahun 2019.

Penahanan itu dilakukan setelah penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Serang

Bacaan Lainnya

melakukan pelimpahan berkas, barang bukti, dan tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang.

Sampah Berserakan Dijalanan Lingkungan Magelaran Masjid Priyayi Kasemen Kota Serang

Kedua tersangka yang ditahan oleh Kejari Serang yaitu Suryadi Mantan Kades Kopo, dan Supriadi Mantan Kades Cidahu, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang.

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan jika berkas perkara kedua tersangka kasus korupsi Dana

Desa tahun 2019 telah rampung, dan penyidik telah melakukan pelimpahan tahap dua ke Kejari Serang.

“Berkas, barang bukti dan tersangka sudah kita limpahkan ke Kejaksaan,” katanya kepada Banten Raya, Selasa (9 Juli 2024).

Jalan Lingkungan Nyapah Walantaka Kota Serang Dibeton

Condro menjelaskan, dari hasil penyidikan, mantan Kades Kopo Suryadi melakukan tindak pidana korupsi

anggaran dana desa tahun 2019, yang menyebabkan kerugian keuangan negara Rp229.378.447

“Pada tahun 2019 Desa Kopo menerima angaran dari pemerintah sebesar sebesar Rp1.354.834.000 dan

Rp761.895.000, yang bersumber dari Dana Desa, yang diperuntukan untuk pembangunan jalan (rabat beton), dalam pelaksanaan pekerjaan fisik tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi,” jelasnya.

Polda Bongkar Pabrik Oli Palsu Beromzet 5,2 Miliar

Sementara itu, Condro menerangkan mantan Kades Cidahu Supriadi diduga melakukan tindak pidana korupsi

mengurangi volume dua pekerjaan hotmix, yaitu 1 titik dengan anggaran sebesar Rp107.583.100, dan hotmix di 5 titik dengan anggaran sebesar Rp652.270.900.

“Tahun 2019 menerima total anggaran Desa sebesar Rp. Rp1.291.956.000 yang bersumber dari APBN dan APBD,

dari anggaran tersebut sebesar Rp759.859.000 yang bersumber dari APBN digunakan untuk kegiatan pembangunan jalan desa,” katanya.

Potret Terkini Wisata Religi Kapal Bosok Curug Kota Serang

Condro menambahkan, dari kedua pekerjaan itu, Kepala Desa Cidahu melaksanakan pekerjaan tidak sesuai

dengan aturan dan RAB pekerjaan, salah satu perbuatan kepala desa adalah membeli limbah aspal (hotmix).

“Tersangka mengendalikan semua kegiatan dan pengelolaan keuangan desa yang tidak sesuai dengan aturan

untuk mendapatkan keuntungan pribadi, dan hasil korupsi tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Untuk kerugian keuangan negara Rp390.129.179,” tambahnya.

Bambu Tertancap Disebuah Selokan Letan Jidun Kota Serang

Condro menegaskan, kedua mantan kades tersebut dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang –

Undang RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (darjat)

Pos terkait