Dua Mantan Pegawai DLH Cilegon Divonis Berbeda

Dua Mantan Pegawai DLH Cilegon Divonis Berbeda
PERSIDANGAN - Terdakwa Rizky Prasandy saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Negeri Serang, Selasa (25 Maret 2025).

BANTENRAYA.CO.ID – Dua mantan pegawai Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon, Madropik dan Rizky Prasandy,

divonis berbeda oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Negeri Serang, dalam kasus korupsi retribusi pelayanan sampah perusahaan tahun 2020-2021 dengan kerugian negara Rp673 juta, Selasa (25 Maret 2025).

Diketahui terdakwa Madropik merupakan bendahara penerimaan pada Sub Bagian Keuangan DLH Kota Cilegon tahun 2020.

Sedangkan terdakwa Rizky Prasandy selaku Tenaga Harian Lepas (THL) atau staf bendahara penerimaan pada Sub Bagian Keuangan DLH Kota Cilegon tahun 2020.

Omzet Tukang Jahit Naik

Majelis hakim yang diketuai M Ichwanudin mengatakan, kedua mantan pegawai DLH Cilegon itu terbukti bersalah sebagaimana dakwaan kedua pasal 8 jo pasal 18

ayat 1 huruf b Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rizky Prasandy dengan pidana selama 3 tahun, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan,” katanya kepada terdakwa disaksikan kuasa hukum dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon.

Selain pidana badan, terdakwa Rizky juga diharuskan membayar denda Rp150 juta subsider 3 bulan penjara, serta diharuskan membayar uang pengganti Rp527 juta subsider 1 tahun dan 3 bulan penjara.

Pemkot Serang Larang Kendaraan Dinas Dipake Mudik

Sementara atasannya, Madropik, divonis selama 2 tahun dan 9 bulan penjara, serta diharuskan membayar denda Rp250 juta subsider 3 bulan penjara, dan uang pengganti Rp145 juta subsider 1 tahun penjara.

“Hal memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Perbuatan terdakwa menguntungkan pribadi dan menyebabkan kerugian negara. Hal meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum,” terangnya.

Diketahui dalam dakwaan, pada tahun 2020 hingga 2021, kedua terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak menyetorkan retribusi pelayanan sampah ke kas daerah Pemerintah Kota Cilegon.

H-7 Lebaran Blok Pakaian Pasar Rau Mulai Ramai

Berdasarkan data tahun 2020, retribusi 37 perusahaan yaitu PT Jaya Putra Abadi selaku pengelola sampah di PT Asahimas,

PT Cigading Selaras Solution selaku pengelola sampah di PT Krakatau Posco, CV Putra Mandiri Abadi selaku pengelola sampah di PT Intiland, PT Griya Pesona, PT Nirvana Wastu, PT Bumimulia Indah Lestari dan Sucofindo Cilegon.

Kemudian, PT Basindo Mitra Utama selaku pengelola sampah di PT Dresser Rand Service Indonesia, PT Siemens Indonesia dan PT Dwi Putra Jasa Prima selaku

pengelola sampah di PT Mitsubhisi Chemical Indonesia, PT Mahakarya Reka Cipta pengelola sampah di PT Tereos FKS Indonesia dan PT Krakatau Semen Indonesia.

Bangun Jalan Lingkungan, DPRKP Optimis Kawasan Kumuh di Kabupaten Serang Bisa Diatasi

PT Multi Talent Universal selaku pengelola sampah di PT Indorama Polypet Indonesia, PT Mutiara Kahal pengelola sampah di PT Indonesia Power,

PT Purna Sentana Baja selaku pengelola sampah di Perumahan KS, PT Putri Banten Progresif selaku pengelola sampah di PT Chandra Asri dan PT Synthetic Rubber Indonesia.

PT Asri Penida Utama pengelola sampah di PT JMR, PT Cabot, PT SGT, PT BP Petrochemical, RS Kurnia, Hotel Aston Cilegon.

PT Cakra Muda Indonesia (CMI) pengelola sampah di PT Pelindo II dan PT Sankyu, PT Mutiara Bangun Sejahtera selaku pengelola di Latinusa, Bluescoope.

Rian Nopandra Cs Dipecat dari PWI Sejak September 2024

Selanjutnya, PT Mandala Putra Jaya pengelola sampah di PT Federal Karyatama, PT Semen Jakarta dikelola sendiri, PT Bina Karya Mulia (BKM) pengelola sampah di PT Krakatau Bandar Samudra,

PT Sentra Karya Mandiri dikelola sendiri, PT Ideliar Multi Kreasi (IMK) pengelola sampah di PT Golden Grand Milles.

PT Pundi Kencana/ PT Sumber Dunia Perkasa dikelola sendiri, PT Bumantara Putra Pratama perushaan pengelola sampah di PT MC PET Film Indonesia,

Perkasa Dhopal Mandiri perusahaan pengelola sampah di PT Orbit Terminal Merak, CV Linggar Jati Garden pengelola sampah di Cilegon Bussiness Square, dan PT Cahaya Bintang Sejati pengelola sampah di PT Bungasari Flour Mills.

Tahu Lokasi-lokasi Jalan Rusak, Sering Ketemu Pelanggan Enggan Bayar COD

Pada tahun 2020 terdapat nilai penerimaan pembayaran retribusi yang tidak masuk ke RKUD sampai dengan 31 Desember 2021 sebesar Rp492.447.500 (dari 38 perusahaan).

Selain itu, pada tahun 2021 terdapat retribusi pengelolaan sampah dari 28 perusahaan pengangkut sampah yang juga tidak disetoran ke kas daerah.

Di tahun itu, terdapat nilai penerimaan pembayaran retribusi yang tidak masuk ke RKUD sampai dengan 31 Desember 2021 sebesar Rp181.687.500.

Madropik dan Rizky Prasandi tidak seluruhnya setor ke kas daerah, Madropik selaku bendahara penerimaan pada Sub Bagian Keuangan DLH Kota Cilegon membuat SKRD dan SSRD palsu yang disesuaikan dengan nilai nominal yang disetorkan ke Kas Daerah.

Pemkot Serang Larang Kendaraan Dinas Dipake Mudik

Tanda tangan kepala dinas yang tercantum pada SKRD dipalsukan, sedangkan SKRD dan SSRD yang asli dimusnahkan dengan cara dibakar.

Hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Perbuatan kedua terdakwa atas uang penerimaan daerah, yang seharusnya disetorkan ke kas daerah dalam kurun waktu tahun 2020 hingga 2021 senilai Rp673 juta,

justru dinikmati oleh kedua terdakwa untuk memenuhi kebutuhan pribadi masing-masing.

Usai mendengarkan vonis hakim terdakwa Rizky Prasandy dan Madropik belum memberikan tanggapan atas putusan tersebut, dan mengaku pikir-pikir. (darjat)

Pos terkait