Dua Pelaku Curanmor di Parkiran Mal Pelayanan Publik Pandeglang Dibekuk Polisi, Begini Modusnya

IMG 20230517 212507
Penyidik Satreskrim Polres memeriksa pelaku curanmor di parkiran MPP Pandeglang, Kamis 18 Mei 2023. (yanadi/bantenraya.co.id)

BANTENRAYA.CO.ID – Kasus pencurian satu unit sepeda motor milik pengunjung saat terparkir di Mal Pelayanan Publik (MPP) Pandeglang berhasil diungkap polisi.

Dua orang pelaku Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) itu berinisial S, dan A warga Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Banten Raya, kasus pencurian motor di MPP Pandeglang terekam kamera CCTV terjadi pada, Selasa (16/5) siang.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA : Warga Pandeglang Diserang Lutung Jawa, Alami Luka di Bagian Kaki dan Tangan

Dari rekaman CCTV, tampak kedua pelaku memasuki ruang pelayanan di MPP. Setelah selesai melakukan pelayanan pembuatan paspor, kedua pelaku pergi ke parkiran kendaraan, dan menggasak motor milik Aspuri warga Pandeglang.

Saat menerima laporan, petugas kepolisian bergerak cepat menangkap kedua pelaku. Kedua pelaku berhasil ditangkap di rumahnya di wilayah Kecamatan Pagelaran.

“Betul, kedua pelaku dan barang bukti sudah kami amankan. Sekarang dalam proses pendalaman,” tegas AKP Shilton, Kasatreskrim Polres Pandeglang, Kamis 18 Mei 2023.

BACA JUGA : Sikap Bupati Pandeglang, Irna Narulita di Pemilihan Gubernur Banten 2024, Begini Komentarnya

Kasatreskrim mengatakan, saat ditangkap di rumahnya, kedua pelaku tidak bekutik. “Saat kami tangkap, kedua pelaku sedang menggosok nomor mesin untuk menghilangkan barang bukti,” kata Shilton.

Kanit Tipidum Polres Pandeglang, Ipda Sarkadi Yusuf menuturkan, kedua pelaku ditangkap berdasarkan laporan pemilik motor, karena saat melancarkan aksinya kedua pelaku terekam kamera CCTV. “Setelah menerima laporan dari korban, sekitar tiga jam pelaku berhasil kami tangkap,” tuturnya.

Berdasarkan keterangan pelaku, kata Yusuf, keduanya baru melakukan perbuatan curanmor. “Hasil dari pengembangan, mereka baru pertama kali melakukan tindak pidana curanmor, namun pelaku sudah punya niat,” ujarnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, lanjut Yusuf, kedua pelaku terancam Pasal 363 tentang pencurian dan pemberatan. “Ancaman hukuman untuk pelaku maksimal tujuh tahun penjara,” terangnya. ***

Pos terkait