Dua Terdakwa Kasus Masker Terima Putusan Pengadilan

1 SIDANG MASKER
SIDANG VONIS MASKER: Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Negeri Serang membacakan putusan untuk ketiga terdakwa kasus masker dalam persidangan pada Senin 29 November 2021.

SERANG, BANTEN RAYA- Dua terdakwa kasus pengadaan 15 ribu masker KN95 IV+ pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten tahun 2020 senilai Rp3,3 miliar, yakni Agus Suryadinata dan Direktur PT Right Asia Media (RAM) Wahyudin Firdaus, menyatakan tidak melakukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor Negeri Serang, Senin (6/12).

Kuasa hukum Wahyudin Firdaus, Shanti Wildaniyah membenarkan jika kliennya tidak melakukan banding atas putusan pengadilan. Dengan kata lain, kliennya menerima putusan pengadilan. Wahyudin divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara, serta denda Rp500 juta, juga dibebankan uang pengganti sebesar Rp200 juta. “Iya enggak banding (terima putusan),” katanya kepada Banten Raya, Senin (6/12).

Shanti mengungkapkan, begitu pula dengan terdakwa Agus Suryadinata. Namun untuk Lia Susanti selaku Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinkes Banten yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dikabarkan akan melakukan banding. “Sepertinya sama (Agus tidak melakukan banding). Untuk Lia katanya banding,” ungkapnya.

Bacaan Lainnya

JPU Kejati Banten Muhammad Yusuf mengaku jika pihaknya tidak akan melakukan banding. Namun untuk kepastiannya, JPU masih menunggu sikap dari ketiga terdakwa. “Keputusannya besok (batas waktu pengajuan banding ke Pengadilan Tinggi Banten),” katanya.

Untuk diketahui, ketiga terdakwa yakni Lia Susanti, Agus Suryadinata, dan Wahyudin terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang nomor 13 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHP.

Lia divonis 4 tahun penjara dan menjatuhkan pidana denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan. Vonis yang diberikan hakim lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang diberikan jaksa Kejati Banten. Jaksa memberikan hukuman 5 tahun dan 6 bulan penjara, serta denda Rp400 juta subsider enam bulan penjara.

Sedangkan, Direktur PT RAM Wahyudin Firdaus divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp500 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp200 juta subsider 2 tahun penjara.

Agus Suryadinata divonis enam tahun dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan penjara, serta dihukum membayar uang pengganti dari hasil korupsi pengadaan 15 ribu masker medis di Dinas Kesehatan Provinsi Banten Rp200 juta atau subsider 2 tahun penjara.

Vonis yang diberikan kepada keduanya lebih ringan dibandingkan dengan hukuman yang diberikan jaksa dari Kejati Banten. Hukuman jaksa yang diberikan kepada terdakwa Wahyudin yakni penjara 5,5 tahun penjara denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp200 juta.

Sedangkan terdakwa Agus Suryadita dituntut pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Sebelumnya, ketiga terdakwa melakukan korupsi dengan modus mark up harga masker medis jenis KN95 untuk tenaga kesehatan yang sedang menangani pandemi Covid-19. Dalam proses pengadaan terdakwa Lia bersama terdakwa Wahyudin dan Agus melakukan mark up harga satuan masker dari Rp70.000 menjadi Rp220.000 per buah. (darjat/rahmat)

Pos terkait