Warga Sukadana 1 Minta Pembongkaran Ditunda

Warga Sukadana 1 Minta Pembongkaran Ditunda
Warga Lingkungan Sukadana 1, Kelurahan Kasemen, Kecamatan Kasemen, audiensi dengan Ketua DPRD Kota Serang Muji Rohman di ruang Aspirasi DPRD Kota Serang, Rabu 21 Mei 2025.

BANTENRAYA.CO.ID– Warga Lingkungan Sukadana 1, Kelurahan Kasemen, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, meminta pembongkaran rumahnya untuk sementara ditunda.

Penundaan pembongkaran itu karena dalam waktu dekat akan menghadapi Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriyah, dan menghadapi penerimaan murid baru pada tahun ajaran 2025-2026.

Permintaan penundaan pembongkaran rumah ini terungkap dalam audiensi warga Lingkungan Sukadana 1 dengan Ketua DPRD Kota Serang Muji Rohman,

anggota Komisi 2 DPRD Kota Serang, dan anggota Komisi 4 DPRD Kota Serang di ruang Aspirasi DPRD Kota Serang, Rabu 21 Mei 2025.

Pemprov Ambil Alih Pembangunan Hunian Tetap di Lebak

Sekadar diketahui, pembongkaran rumah warga Lingkungan Sukadana 1 lantaran menempati sempadan kali pembuang Cibanten,

sekaligus dalam rangka normalisasi kali pembuang Cibanten, karena tiap musim hujan Kota Serang kerap dilanda banjir. Terdapat 224 rumah dan sebanyak 700 jiwa yang bermukim di Lingkungan Sukadana 1.

Warga Lingkungan Sukadana 1 RT 03, Nanang Nurmansyah mengatakan, usulan penudaan pembongkaran rumah warga Sukadana 1 hingga batas tertentu.

“Intinya mah kita minta pembongkaran ini ditunda dulu sampai dengan waktu tertentu,” ujar Nanang, kepada Banten Raya.

BNI Jalin Kerja Sama dengan Ismaya Group Sajikan Kuliner Jepang Langsung dengan Chef Motokichi

Jika Pemkot Serang tetap memaksa merelokasi ke Rumah Susun Sewa (Rusunawa), ia mengaku pihaknya tetap pada pendirian yakni menolak dengan alasan fasilitasnya kurang memadai.

Warga Sukadana 1, kata Nanang, memohon diberikan kebijakan untuk menempati tanah eks bengkok dengan sistem sewa atau membayar secara dicicil selama dua tahun.

“Terus keduanya juga kita minta kebijakan ke pemerintah kota, supaya kita ini dimanusiakan bukan ke rusun tapi kita mengajukan coba secara sewa atau secara apresial, karena kalau secara sewa kita menyewa bayar per meter sekian berapa dari kebijakan pemerintah.

Kalau warga itu ada lahan, kita bangun rumah walaupun hanya dengan semperan,” katanya.

Tersangka Pemilik Surat Tanah Palsu di PIK 2 Ditangkap

Ia menjelaskan, warga Lingkungan Sukadana 1 menolak direlokasi ke Rusunawa karena fasilitasnya kurang memadai.

“Karena ya Rusunawa itu kita di atas itu karena kita banyak lansia, banyak anak-anak. Fasilitas di sana kurang. Nggak ada buat main anak-anak. Paling di bawah. Kalau di atas nggak ada.

Terus pakai tangga. Yang namanya tangga 10 lantai gimana jalannya terus tidak nyaman, terus dinding-dinding masih banyak yang bocor kalau mereka buang air kecil atau besar pada netes. Pokoknya tidak layak,” ungkap Nanang.

Nanang bersama seluruh warga Sukadana 1 tidak melakukan perlawanan, andai usulannya tidak direalisasikan Pemkot Serang.

Pemprov Ambil Alih Pembangunan Hunian Tetap di Lebak

“Ya kemungkinan tindakan warga pasrah aja,” tutur dia.

Nanang menerangkan, warganya ngotot meminta kebijakan Pemkot Serang agar dapat sewa tanah eks bengkok, ketimbang mengambil perumahan di developer.

“Karena kalau developer tahu sendiri kita pembayaran di atas 1 juta sementara masyarakat kami itu buruh serabutan paling cukup sehari bekerja untuk makan.

Kalau sewa kan bayarnya murah terus bisa jadi hak milik juga nantinya,” pungkasnya.

BNI Jalin Kerja Sama dengan Ismaya Group Sajikan Kuliner Jepang Langsung dengan Chef Motokichi

Ketua DPRD Kota Serang Muji Rohman mengatakan, warga Sukadana 1 mengusulkan pembongkaran rumahnya ditunda, karena sebentar lagi menghadapi Hari Raya Idul Adha dan hingga sistem penerimaan murid baru (SPMB) tahun ajaran 2025-2026 selesai.

“Kalau tanggal 30 Mei mereka akan menghadapi Idul Adha, dan kedua karena dalam waktu dekat akan menghadapi tahun ajaran baru, karena kalau dibongkar nantinya anak-anaknya kesulitan saat SPMB tahun ini,” ujar Muji, kepada Banten Raya.

Ia menjelaskan, tanah eks bengkok secara aturan tidak bisa kalau memang diberikan secara hibah untuk perorangan, karena melanggar peraturan perundang-undangan.

Pemprov Ambil Alih Pembangunan Hunian Tetap di Lebak

Warga Sukadana 1 meminta tanah eks bengkok dapat disewakan, sehingga warga dapat membayar secara mencicil kepada Pemkot Serang.

“Mereka meminta sewa tanah eks bengkok atau dilakukan apresial untuk dibayar secara angsur selama dua tahun.

Saya sampaikan kalau memang itu diapresial supaya legitimasinya jelas dan tidak menyalahi peraturan perundang-undangan.

Muji menerangkan, tanah eks bengkok bisa dilakukan sewa karena tertuang dalam Perda atau Walikota mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwal) mengenai aset Pemkot Serang.

Andra Janjikan Cicilan Pajak Motor Ojol

“Nah itu bisa masuk salah satunya untuk PAD juga,” terang Muji.

Namun jika warga Sukadana 1 ingin membayar tanah eks bengkok tersebut, maka harus diapraisal terlebih dahulu, namun harus ada pendampingan dari aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.

“Kalau memang itu dibeli, karena memang uangnya juga kalau dibeli itu harus dibelikan lagi atau memang bisa digunakan di APBD untuk pembangunan yang memang untuk Fasos Fasum masyarakat,” jelas dia.

Muji memperkirakan luas tanah eks bengkok yang diinginkan oleh warga Sukadana 1 lebih dari 10.000 meter persegi.

Andra Janjikan Cicilan Pajak Motor Ojol

Lokasi tanah eks bengkok tersebut pun tidak jauh dari pemukiman warga Lingkungan Sukadana 1.

“Kalau tidak salah itu hampir satu hektar lebih. Lokasinya dekat dengan pemukiman warga yang dibongkar di Lingkungan Sukaluyu,” kata Muji.

Untuk usulan dana kerohiman warga Sukadana 1, ia mengatakan, permintaan dana kerohiman kemungkinan tidak bisa direalisasikan, karena membutuhkan proses yang panjang.

“Kalau untuk pergantian kerohiman itu kalau menggunakan APBD itu harus dibahas dulu oleh banggar dengan TAPD. Harus masuk SIPD, KUA PPAS, jadi tidak bisa karena perlu waktu lama,” ujar dia.

Driver Ojol Unjukrasa di Jalan Veteran Kota Serang

Muji meyakini bahwa Walikota Serang pun merasa prihatin dengan pembongkaran rumah-rumah warga Sukadana 1,

namun lantaran pembongkaran rumah warga Sukadana 1 ini dalam rangka normalisasi kali pembuang Cibanten merupakan program pemerintah pusat.

“Artinya solusinya sudah disiapkan rusunawa oleh Pemkot Serang namun masyarakat ini keberatan.

Tapi ada beberapa opsi yang dikabarkan oleh masyarakat mudah-mudahan ini bisa ditindaklanjuti oleh Pemkot Serang oleh pak Walikota,” pungkasnya. (harir)

Pos terkait