Trending

Duh! 6.130 Lulusan SD Negeri di Kota Serang Terancam Tak Masuk SMP Negeri, Ini Penyebabnya

“Untuk jalur masih sama sesuai regulasi yang Permendikbud Nomor 1 tahun 2021 berarti ada 4 jalur. Jalur zonasi 65 persen, perpindahan orangtua 5 persen, prestasi 15 persen, afirmasi 5 persen,” terang Leni Puspasari Sesunan.

BACA JUGA:SD Negeri Tanjung Ilir Rusak Berat, Dindikbud Kota Serang Siapkan Rp 355 Juta Untuk Diperbaikan

Related Articles

Leni Puspasari Sesunan menuturkan, untuk sistem zonasi maksimal 5 kilometer dari tempat tinggal calon siswa ke sekolah yang dituju.

“Sedangkan jalur afirmasi sertifikat madrasah, kartu-kartu untuk jalur afirmasi kartu KIP, kartu KIS. Penekanannya di situ,” tuturnya.

Leni Puspasari Sesunan pun mengatakan, untuk sistem PPDB online masih menggunakan sistem lama.

BACA JUGA:Jelang PPDB, Dewan Ingatkan Pemkot Serang Segera Perbaiki Sekolah Rusak

“Sudah. Kami sedang mempersiapkan juga sistem sama seperti tahun kemarin. Vendornya masih anak perusahaan Telkom,” tandas dia.

Kepala Dindikbud Kota Serang Tubagus Suherman mengatakan, pelaksanaan PPDB baik SD maupun SMP dimulai pada awal bulan depan.

“Mulainya 3-6 Juli. SD juga sama. Kita punya SOP nya. Jadi 3-6 Juli itu untuk SMP daring kalau untuk SD masih luring. Masih manual,” kata Tubagus Suherman, ditemui di Karangantu, Kecamatan Kasemen, Rabu 21 Juni 2023.

BACA JUGA:Saat Idul Adha, RPH Trondol Biasanya Layani Hewan Kurban OPD Pemkot Serang

Terkait beberapa wilayah yang mengalami bank spot, Tubagus Suherman menuturkan, calon siswa SMP diarahkan untuk mendaftarkan ke sekolah terdekatnya, agar dapat diterima sebagai siswa.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
Laman sebelumnya 1 2 3 4Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button