BANTENRAYA.CO.ID – Dukun pengganda uang berinisial HP warga Desa Curug Langlang, Kecamatan Munjul, Kabupaten Pandeglang ditangkap polisi setelah dilaporkan dalam kasus dugaan penggandaan uang.
Dalam melancarkan aksinya, terduga pelaku mengaku, bisa menggandakan uang gaib, hingga korban tergiur dan menyetorkan uang miliknya kepada pelaku.
Kapolsek Patia AKP Dodin Awaludin mengatakan, pengungkapan kasus penipuan dengan modus uang gaib sesuai laporan korban warga Kampung Mekar Mulya, Desa Kubangkampil, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang.
Dari laporan korban, kata Dodin, petugas melakukan penyelidikan hingga menangkap terduga pelaku di rumahnya.
BACA JUGA:Mirip Kasus Dukun Usep di Lebak, Dukun Pengganda Uang Banjarnegara Racun Korbannya
“Sesuai laporan, korban tertipu oleh pelaku sebesar Rp 63 juta yang dibelikan dalam bentuk 3 ekor kambing,” kata Dodin kepada awak media.
Dijelaskannya, modusnya, awalnya tersangka mengaku sebagai orang pintar yang memiliki kemampuan untuk mengobati berbagai penyakit.
Kemudian, tersangka membujuk dan meyakinkan korban di rumahnya terdapat harta karun leluhur yang terpendam sebanyak 9 kilogram, yang jika ditarik secara gaib akan membuat korban menjadi kaya.
“Korban kena bujuk, dan sempat memberikan mahar uang. Setelah mahar terpenuhi, tersangka mengajak korban melakukan ritual penarikan harta karun,” jelasnya.
BACA JUGA:Update terbaru! Korban Dukun Pengganda Uang mbah Slamet Bertambah 2 Orang, Total Berjumlah 12 Korban
Dikatakan Kapolsek, pelaku sempat melakukan ritual di rumah korban di Kecamatan Sukaresmi dengan membawa berupa batangan emas sebanyak 159 batang.
Korban kemudian diminta membungkus barang-barang tersebut dengan kain kafan, dan di simpan di dalam baskom plastik di dalam kamar selama tiga bulan, tanpa boleh membukanya sebelum waktu yang ditentukan.
“Korban ini penasaran, dan membuka benda batangan itu. Ternyata itu terbuat dari kuningan sari, bukan emas sungguhan. Dan korban merasa tertipu,” ujarnya.
Menurutnya, kasus tersebut saat ini tengah didalami oleh polisi.
Terduga pelaku beserta barang bukti sudah diamankan.
Pelaku terancam hukuman beberapa tahun penjara.
“Tersangka sudah kami amankan, dan pelaku akan dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun,” katanya.***