Trending

Edarkan Obat Keras, Dua Pemuda Diringkus Polisi

BANTENRAYA.CO.ID – Satresnarkoba Polres Pandeglang membekuk dua pemuda terduga pengedar obat-obatan jenis narkotika berlogo MF. Keduanya berinisial BN dan YD warga Kabupaten Pandeglang.

Kasatnarkoba Polres Pandeglang, AKP Ilman Robiana mengatakan, awalnya timnya melakukan penangkapan terhadap BN yang diduga melakukan tindak pidana ditemukan barang bukti obat terlarang dalam kemasan. “Selanjutnya dilakukan interogasi, dan BN mengaku bahwa mendapatkan obat tablet dalam kemasan dari temannya YD dengan maksud dan tujuan untuk dijual,” tegas Ilman, Minggu 17 September 2023.

Related Articles

Ilman menerangkan, kedunya ditangkap di Desa Purwaraja, Kecamatan Menes. Dari tangan kedua terduga pelaku, kata Ilman, timnya mengamankan beberapa tablet obat-obatan jenis narkotika berlogo MF.

BACA JUGA : Stok Melimpah, Harga Bawang Merah di Pandeglang Mengalami Penurunan

“Dari pelaku BN diamankan berupa 5 butir obat terlarang dalam kemasan berlogo MF beserta uang hasil penjualan obat Rp 30 ribu, dan dari pelaku YD ditemukan barang bukti 2000 butir obat tablet warna kuning berlogo MF, 200 butir obat tablet dalam kemasan, dan uang hasil penjualan obat Rp 100 ribu,” terangnya.

Dikatakan Ilman, kedua terduga pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini kasus dugaan penjualan obat terlarang tersebut tengah didalami. “Keduanya mengakui bahwa benar sebelumnya telah menjual obat tablet dalam kemasan,” ujarnya. ***

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 

Related Articles

Back to top button