Eks Hakim Rangkasbitung Divonis 2 Tahun Penjara

1 SIDANG HAKIM SABU 1
TUNTUTAN: JPU Kejati Banten membacakan tuntutan oknum hakim PN Rangkas Bitung dalam kasus narkoba, Rabu (9/11/2022).

SERANG, BANTEN RAYA- Mantan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung Yudi Rozadinata divonis 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, karena terbukti memiliki narkoba jenis sabu sekitar 20 gram, pada sidang yang digelar, Rabu (16/11/2022).

Majelis Hakim yang diketuai Nurhadi mengatakan, Yudi Rozadinata terbukti bersalah sebagaimana Pasal 127 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, sebagaimana tuntutan JPU Kejati Banten.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yudi Rozadinata dengan pidana selama 2 tahun, dikurangi selama terdakwa dalam penjara dengan perintah tetap di tahan,” kata Hakim disaksikan JPU Kejati Banten Mahmud, terdakwa, dan kuasa hukumnya.

Bacaan Lainnya

Nurhadi menambahkan, sebelum melakukan penuntutan terhadap oknum hakim tersebut, pihaknya telah mempertimbangkan hal memberatkan dan hal yang meringankan terdakwa.

“Hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Hal meringankan mengakui bersalah apa yang telah terjadi dan tidak ada mengulangi, terdakwa memesan sabu untuk digunakan bukan diperjualbelikan,” tambahnya.

Usai pembacaan pembacaan putusan, majelis hakim memberikan waktu 1 pekan kepada terdakwa Yudi Rozadinata untuk melakukan langkah hukum lainnya.

Diketahui sebelumnya, dalam dakwaan JPU Kejati Banten disebutkan bahwa kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan dua orang hakim yakni Yudi Rozaninata dan Danu Arman, serta ASN PN Rangkasbitung Raja Adonia Sumanggam Siagian terjadi pada Mei 2022 lalu.

Berawal dari adanya niat terdakwa Yudi Rozadinata untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu yang rencananya akan terdakwa gunakan. Terdakwa kemudian menghubungi rekannya yang bernama Wisnu Wardana (oknum polisi dakwaan terpidah) yang tinggal di Kota Medan Propinsi Sumatera Utara melalui telepon diaplikasi WhatsApp pada hari Kamis tanggal 12 Mei 2022.

Dari komunikasi itu, Yudi kemudian memesan narkoba kepada oknim Polrestabes Medan Brigadir M Wisnu Wardhana, dengan jumlah yang cukup besar yaitu sebanyak 20 gram.

Terdakwa kemudian langsung memesan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 20 gram dan saksi Wisnu kemudian mengatakan kepada terdakwa bahwa harganya adalah sebesar Rp.14.250.000.

Setelah sepakat dengan harga, oknum hakim PN Rangkas Bitung itu mentransfer pembayaran pembelian sabu menggunakan rekening BCA, sesuai dengan harga yang disetujui sebelumnya.

Selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 13 Mei 2022 saksi Wisnu Wardana mengirimkan pesan kepada terdakwa melalui aplikasi Whatsapp, yang berisi photo 1 lembar kertas resi pengiriman yang dikeluarkan oleh jasa pengiriman Tiki atas nama pengirim yaitu Dewa, dan Penerima atas nama Raja Sihagian, alamat Pengadilan Negeri Rangkas Bitung.

Diketahui jika Adonia Sumanggam Siagian merupakan ASN pada pengadilan Negeri Rangkas Bitung yang terdakwa gunakan untuk setiap kali, terdakwa memesan narkotika jenis sabu-sabu kepada saksi Wisnu Wardana sejak bulan Agustus 2021.

Pada Selasa 17 Mei 2022 sekira pukul 09.00, Yudi meminta Adonia Sumanggam Siagian untuk mengambil paket berisi sabu seberat 19,371 gram di jasa pengiriman Tiki di Jl Ir Juanda Nomor 60 Rangkasbitung Barat, Kabupaten Lebak.

Usai pengambilan paket bungkusan hitam berbentuk persegi panjang berisikan narkotika golongan I bukan tanaman, jenis kristal Shabu dengan berat keseluruhan 19,371 gram satu gram di kantor Jasa Pengiriman Tiki saksi Raja Adonia Sumanggam Siagian kemudian diamankan (oleh anggota BNNP Banten).

Dari penangkapan itu Raja Adonia Sumanggam Siagian kemudian memberitahukan jika, paket berisi narkoba itu merupakan pesanan oknum hakim. Pada saat dilakukan introgasi maka saksi Raja Adonia Sumanggam Siagian kemudian mengakui bahwa paket tersebut adalah milik terdakwa Yudi Rozadinata. (darjat)

Pos terkait