BANTENRAYA.CO.ID – Kementerian Agama atau Kemenag setop izin empat penyelenggara umrah atau Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Kemenag menghentikan sementara izin empat penyelenggara umrah ini karena terbukti melanggar aturan.
Keempat penyelenggara umrah ini, kata Kemenag, melanggar karena tidak bisa memberangkatkan jemaah umrah sesuai dengan target.
Dikutip bantenraya.co.id dari situs kemenag.go.id, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief mengatakan, setelah diperiksa keempat penyelenggara umrah ini terbukti melanggar aturan.
Tiga dari empat penyelenggara umrah terbukti melanggar karena gagal memberangkatkan jemaah umrah melewati batas waktu 3×24 jam.
Adapun satu penyelenggara umrah lain terbukti melanggar karena gagal memberangkatkan jemaah umrah melewati batas waktu 1×24 jam dan gagal memulangkan jemaah umrah melewati batas waktu 1×24 jam.
Adapun keempat PPIU yang mendapat sanksi yaitu PT. Amana Berkah Mandiri (KMA Nomor 473 Tahun 2023), PT. Arofah Mina (KMA Nomor 474 Tahun 2023), PT. Mubina Fifa Mandiri (KMA Nomor 475 Tahun 2023), dan PT. Arafah Medina Jaya (KMA Nomor 476 Tahun 2023).
“Atas pelanggaran yang dilakukan serta kerugian yang ditimbulkan kepada jemaah dan masyarakat, PT. Amana Berkah Mandiri, PT. Arofah Mina, dan PT. Mubina Fifa Mandiri dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan perizinan berusaha selama 1 tahun, terhitung dari 29 Mei 2023,” tegas Hilman di Jakarta, Rabu (9/8/2023).
Selama pembekuan ini, kata Hilman, keempat penyelenggara umrah ini tidak boleh menerima pendaftaran jemaah umrah yang baru.
Keempatnya juga tidak boleh memberangkatkan jemaah umrah, karena itu diminta menjadwalkan ulang pemberangkatan jemaah.
Bila ada jemaah umrah yang membatalkan, maka harus mengembalikan semua uang merek.
“Selama pembekuan izin berusaha dan penghentian sementara ini pula, user id SISKOPATUH dari keempat PPIU ini akan diblokir,” tambah Hilman. ***