BANTENRAYA.CO.ID – Satnarkoba Polres Cilegon berhasil gagalkan peredaran narkoba ratusan gram.
Bahkan, dalam waktu 2 bulan ini telah membekuk 3 tersangka kasus narkoba.
3 tersangka kasus narkoba tersebut ditangkan dari 2 kasus berbeda.
Pada 7 Agustus 2023, sekitar pukul 15.30 WIB, ditangkap seorang pria berinisial MF di Jalan Perumahan Pesona Cilegon, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang.
MF yang berusia 42 tahun merupakan warga Kampung Nyamuk, Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang.
BACA JUGA:K-Dream, Program Strategis Pemkot Cilegon dan Swasta Siapkan SDM Mahir Berbahasa Korea
Dari tangan MF, Anggota Polres Cilegon kedapatan membawa plastik bening berisikan kristal putih yang diduga narkoba jenis sabu-sabu.
Kemudian, MF digiring ke rumahnya dan kembali ditemukan barang diduga narkoba jenis sabu-sabu.
Total barang bukti narkoba yang ditemukan 184,26 gram.
Setelah dilakukan pengembangan atas kasus itu, pada Jumat, 1 September 2023 sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku lainnya berinsial SF ditangkap di Perumahan Bukit Cilegon Asri, Kelurahan Bagendung, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon.
Tersangka SF berperan sebagai mengambil narkoba jenis sabu-sabu di depan SMA 52 Tanjung Priok, Jakarta Utara.
BACA JUGA:Penerimaan Calon ASN Pemkot Cilegon 2023, 271 Formasi Tersedia
Diketahui, narkoba yang akan dieadrkan MF didapatkan dari AL yang saat ini sudah ditangkap di Polresta Bandar Lampung, sedangkan satu orang masih buronan yakni seorang perempuan yang menyuplai barang haram tersebut ke MF.
Pada kasus lain, Polres Cilegon juga berhasil mengamankan satu tersangka kasus narkoba pria berinisial AS pada Sabtu, 16 September 2023.
As diamankan di Jalan Perumahan Palm Hills, Kelurahan Kotabumi, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon, sekitar pukul 08.00 WIB.
Setelah dilakukan penggeledahan terhadap AS, ditemukan plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkoba jenis sabu-sabu.
Kemudian dilakukan pengembangan ke rumah AS di Taman Cilegon Indah, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, ditemukan narkoba jenis ganja.
BACA JUGA:Ascam Purwakarta, Gelar Kompetisi antar SD untuk Cetak Pesepakbola Berprestasi
Kemudian, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Cilegon.
Wakapolres Cilegon Kompol Rifki Seftrian mengatakan, pihaknya berhasil gagalkan peredaran narkoba pada periode Agustus dan September 2023 berjumlah 2 kasus.
Pada kasus pertama, ada 2 tersanga yang diamankan berinisial MF dan SF yang didapatkan hasil pengembangan.
Satu tersangka lain yang menyuplai barang tersebut berinisial AL sudah diamankan Polresta Bandar Lampung.
“Ini sudah sampai di tahap 1,” kata Rifki saat menggelar Konfrensi Pers di Mapolres Cilegon, Rabu, 20 September 2023.
BACA JUGA:Warga Turus Geruduk RSUD Kota Serang
Rifki menjelaskan, di kasus ke 2, pelaku berinisial AS. Dari yang bersangkutan barang bukti berupa sabu-sabu dan ganja.
“Barang bukti yang diamankan sabu-sabu beratnya sekitar 170,76 gram dan ganja berat 71,62 gram,” paparnya.
Terhadap ketiga tersangka, kata Rifki, disangkakan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun.
“Narkoba yang diamankan ini, lintas pulau. Salah satu jaringan sudah diamankan di Polda Lampung dan masih ada beberapa DPO,” katanya.
Rifki menjelaskan, jika narkoba yang diamankan sampai lolos beredar, bisa menyasar sekitar 4 ribu orang.
BACA JUGA:Empang di Jalan Raya Banten Lama Kering
Artinya, ada 4 ribu orang yang diselamatkan dari penyalahgunaan narkoba.
“Menyasarnya usia produktif,” kata Rifki.
Ia juga mengimbau kepada seluruh warga Kota Cilegon, jika menemukan di sekelilingnya ada yang mengedarkan ataupun menggunakan narkoba harap dilaporkan ke polisi.
“Kami imbau agar tidak coba-coba terhadap narkoba, baik menggunakan atau mengedarkan,” tambahnya.***