Trending

Gawat, Tambahan Tukin 50% Belum Teranggarkan

Selanjutnya, gaji pokok ASN golongan III terdiri atas IIIa Rp2.579.400-Rp4.236.400, IIIb Rp2.688.500-Rp4.415.600, IIIc Rp2.802.300-Rp4.602.400, IIId Rp2.920.800-Rp 4.797.000. PNS Iva Rp3.044.300-Rp5.000.000, IVb Rp3.173.100-Rp5.211.500, IVc Rp 3.307.300-Rp5.431.900. IVd Rp3.447.200-Rp5.661.700 serta golongan IVe Rp3.593.100-Rp5.901.200.

Berdasarkan catatan Banten Raya, adapun besaran tukin ASN Pemprov dijabarkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2019. Rinciannya, pejabat eselon I (sekda) Rp76,5 juta. Pejabat eselon II/a yaitu asisten daerah Rp 55 juta, staf ahli gubernur Rp40 juta. Selanjutnya, Kepala Bappeda, Inspektorat, BPKAD dan Bapenda sebesar Rp55 juta.

Sementara, Kepala OPD lainnya Rp47 juta. Berikutnya, eselon II/b yaitu Kepala Biro Hukum dan Biro Adpem menjadi Rp40 juta dan lainnya Rp28 juta. Selanjutnya pejabat Eselon III/a Rp30 juta, jabatan tersebut meliputi Sekretaris Bappeda, Inspektorat, BPKAD, Bapenda dan Kepala Bagian Perundang-undangan pada Biro Hukum dan Inspektorat Pembantu Wilayah di lingkungan Inspektorat serta Kepala Bidang Perencanaan dan Pengendalian Program Pembangunan pada Bappeda. Kemudian, pejabat eselon III/b sebesar Rp26 juta.

Pejabat eselon IV/a meliputi Bappeda, Inspektorat, BPKAD, dan Bapenda Rp20 juta. Sementara OPD lainnya Rp19 juta, Kepala Sekolah Rp14 juta. Lalu untuk pejabat eselon IV/b (Kasubag TU sekolah) Rp13,5 juta.

Jabatan fungsional umum golongan IV/d Rp9,5 juta, golongan IV/c Rp9,250 juta, golongan IV/b Rp 9 juta, golongan IV/a Rp8,750 juta. Golongan III/d Rp 8,50 juta, golongan III/c Rp8,25 juta, golongan III/b Rp8 juta dan golongan III/a Rp7,9 juta.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
Laman sebelumnya 1 2 3 4 5Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button