Trending
Gawat, Tambahan Tukin 50% Belum Teranggarkan
Wachyu B Kristiawan mengaku hingga kini pihaknya masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat.”Kita menunggu PP-nya. Petunjuknya seperti apa belum tahu,” jelas dia.
Mengenai besaran nominal THR masing-masing ASN belum ada kepastian. Apakah dibayarkan gaji pokok ditambah tunjangan atau hanya gaji pokok saja, kepastiannya masih menunggu PP yang mengatur THR ASN 2022.”Tiap tahun ada PP-nya. Untuk tahun 2022 belum keluar, kita disuruh menyiapkan ya kita siapkan,” katanya.
Wachyu B Kristiawan menegaskan, sejauh ini pihaknya belum bisa melakukan penghitungan besaran nominal THR ASN karena masih menunggu kriteria dari pemerintah pusat.”Belum tau, tunggu PP-nya.Biasanya sesuai gaji yang dia terima,” jelas Wachyu. (dewa/ harir)