Trending

Gawat, Tambahan Tukin 50% Belum Teranggarkan

SERANG, BANTEN RAYA- Pemprov Banten memastikan kesiapannya untuk menyalurkan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur sipil Negara (ASN) di lingkup kerjanya. Namun, terkait tambahan tunjangan kinerja (tukin) 50 persen, alokasi tersebut belum termasuk dalam alokasi yang sudah disiapkan pemprov.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima salinan dari aturan yang mengatur terkait pemberian THR ASN. “Sampai dengan saat ini semua daerah belum mendapatkan salinan PP (Peraturan Pemerintah) 16 tahun 2022,” ujarnya, Minggu (17/4).

Mantan Kepala BPKAD Kabupaten Lebak itu menuturkan, salinan PP tersebut menjadi penting untuk dibuatkan turunan peraturan turunannya. Dalam implementasinya, PP tersebut akan ditindaklanjuti dengan penerbitan peraturan kepala daerah (perkada) atau peraturan gubernur (pergub). “Dasar daerah membuat perkada setelah kita semua mendapat salinan PP tersebut,” katanya.

Disinggung terkait adanya tambahan tunjangan kinerja (tukin) dalam komponen pemberian THR, Rina mengaku belum bisa memberikan tanggapan. Diakuinya, adapun alokasi Rp120 miliar untuk pemberian THR dan gaji ke-13 yang sudah dianggarkan untuk ASN, non ASN, anggota DPRD, hingga kepala daerah belum termasuk komponen tukin.

“Mengenai ada klausul 50 persen tukin kami belum bisa kasih tanggapan. Itu (alokasi Rp120 miliar) belum termasuk (tukin),” ungkapnya.Seperti diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, THR ASN sudah bisa dicairkan mulai hari ini, Senin (18/4). Diungkapkannya, pemberian THR sendiri diharapkan bisa menjadi stimulus terhadap perekonomian.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2 3 4 5Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button