Trending

Gawat, Tambahan Tukin 50% Belum Teranggarkan

Kemudian, golongan II/d Rp6,1 juta, golongan II/c Rp6 juta, golongan II/b Rp5,9 juta dan golongan II/a Rp5,8 juta. Sementara untuk golongan I/d sampai I/a besarnya sama yaitu Rp5 juta.

Sementara itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Serang akan melaksanakan instruksi pemerintah pusat terkait pemberian tunjangan hari raya (THR), gaji ke-13, dan tunjangan kinerja (tukin) 50 persen kepada pegawai ASN di lingkungan Pemkot Serang.

Menindaklanjuti pernyataan Presiden RI Joko Widodo, Sekda Kota Serang Nanang Saefudin mengaku pihaknya akan mengikuti arahan pemerintah pusat.”Itukan instruksi dari pemerintah pusat ya harus dilaksankan,” ujar Nanang Saefudin kepada Banten Raya, Minggu (17/4/2022).

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang Wachyu B Kristiawan belum bisa berkomentar banyak terkait pemberian THR, gaji 13 dan tukin 50 persen.

Wachyu B Kristiawan mengaku pihaknya belum membaca Peraturan Pemerintah (PP) tentang pemberian THR, gaji 13 dan tukin, karena belum diundangkan.

“Iya, baru nomernya aja. Versi yang diundangkannya belum ada. Makanya saya harus baca dan pahami dulu PP-nya, baru bisa jawab semuanya. Karena pertanyaan-pertanyaan itu semua baru bisa dijawab kalau sudah baca PP-nya,” ujar Wachyu.

Namun sebelumnya diberitakan bahwa Pemerintah Kota Serang mengalokasikan anggaran THR ASN senilai Rp 22 miliar.
Wachyu B Kristiawan mengatakan, anggaran THR ASN sudah dialokasikan pada APBD 2022. Namun pencairannya menunggu PP yang mengatur teknis THR ASN.”Anggaran sudah ada, sekitar satu bulan gaji, kira-kira Rp 22 miliar. Gaji tiap bulan Rp 22 miliar. Besaran THR satu kali gaji.Jadi, untuk THR juga Rp22 miliar,” ujar Wachyu B Kristiawan kepada Banten Raya.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
Laman sebelumnya 1 2 3 4 5Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button