Trending

Gelapkan Pajak Mobil Mewah Rp10,8 Miliar, Pejabat Samsat Divonis 5 Tahun

SERANG, BANTEN RAYA – Empat terdakwa kasus penggelapan pajak kendaraan bermotor (PKB) pada Samsat Kelapa Dua Tangerang tahun 2021 dan 2022, divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Negeri Serang, pada sidang yang berlangsung, Selasa (16/1/2023) malam. Penggelapan pajak dengan sasaran mobil mewah ini menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp10,8 miliar.

Keempat terdakwa adalah mantan Kasi Penagihan dan Penyetoran pada UPT Samsat Kelapa Dua Zulfikar, staf (ASN) Bagian Penetapan Ahmad Prio, tenaga honorer bagian kasir Muhamad Bagja Ilham, dan pihak swasta pembuat aplikasi Samsat bernama Budiono.

Majelis Hakim yang diketuai Dedy Adi Saputra mengatakan, keempat terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Vonis yang dibacakan secara terpisah oleh majelis hakim, terdakwa Zulfikar, Budiono, Muhammad Bagja Ilham dan honorer bernama Achmad Pridasya, masing-masing divonis penjara selama 5 tahun, dan denda masing-masing Rp250 juta subsider 3 bulan penjara.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Zulfikar dengan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama terdakwa dalam masa tahanan, dengan perintah membayar denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan,” kata majelis hakim kepada terdakwa disaksikan kuasa hukum dan JPU Kejari Tangerang Yudhi.

Selain pidana penjara, Ady mengungkapkan, keempat terdakwa juga diberi tambahan hukuman berupa membayar uang pengganti dari nilai kerugian keuangan negara Rp10,8 miliar, dikurangi Rp5,9 miliar yang sudah dikembalikan oleh para terdakwa yaitu masing-masing Rp1,1 miliar.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button