Trending

Gelapkan Pajak Mobil Mewah Rp10,8 Miliar, Pejabat Samsat Divonis 5 Tahun

“Jika terdakwa tidak mempunyai harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara 1 tahun,” ungkapnya.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU, sebelumnya keempat terdakwa dituntut 8 tahun penjara, dan masing-masing diharuskan membayar denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara, serta diharuskan membayar uang pengganti masing-masing Rp1,1 miliar subsider 4 tahun penjara.

“Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam memberantas korupsi, dan terdakwa menyalahgunakan kepercayaan. Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa mengakui perbuatannya, terdakwa telah mengganti kerugian yang ditimbulkan,” terangnya.

Dalam dakwaan JPU Kejati Banten, terdakwa Zulfikar bersama dengan terdakwa lainnya melakukan manipulasi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB) pada Sistem dan Aplikasi di UPT Samsat Kelapa Dua, Tangerang.

Terdakwa memanipulasi transaksi wajib pajak yang telah membayar lunas PKB dan BBNKB dan menerima Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), dengan mengubah data base pada sistem aplikasi sebelum penutupan kas harian.

Sisa pembayaran pajak yang dimanipulasi kemudian diambil oleh terdakwa, dan uang tersebut tidak disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Provinsi Banten. Namun tidak sesuai dengan ketentuan dan mengambil selisih lebih sehingga merugikan keuangan daerah.

Ada sebanyak 331 pajak kendaraan yang dimanipulasi oleh keempat terdakwa, dengan rincian 129 wajib pajak yang melakukan daftar ulang sekaligus ganti nomor polisi dengan membayar PKB dan denda PKB, diubah menjadi daftar ganti hilang dengan tidak membayar PKB dan denda PKB, sehingga terjadi kerugian keuangan daerah sebesar Rp628.623.900.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button