Gibran Berpeluang Jadi Cawapres, Milenial Cilegon Network Siap Rapatkan Barisan

WhatsApp Image 2023 10 17 at 19.42.24
Koordinator Milenial Cilegon Network, Syahdatul Al-Bantani (Aal) saat memberikan sambutan sebelum membacakan naskah deklarasi dukung terhadap Gibran di Kafe Warciban pada Minggu, 15 Oktober 2023 lalu. (Maulana / Bantenraya.co.id)

BANTENRAYA.CO.ID – Milenial Cilegon Network menyambut baik dikabulkannya uji materil terkait Pasal 169 huruf Q Undang-Undang Pemilu tentang batas minimal usia capres-cawapres oleh Mahkamah Konstitusi atau MK.

Keputusan tersebut membuat Gibran Rakabuming Raka yang saat ini menjabat sebagai Walikota Solo bisa menjadi kontestasi Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024.

Saat ini, Gibran digembor-gemborkan sebagai Calon Wakil Presiden atau Cawapres oleh berbagai pihak.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, Milenial Cilegon Network menggelar deklarasi dukungan terhadap Gibran di Kafe Warciban, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon pada Minggu, 15 Oktober 2023 lalu.

Koordinator Milenial Cilegon Network, Syahdatul Al-Bantani atau yang akrab disapa Aal menyambut hasil putusan MK terkait pencalonan Gibran sebagai Cawapres pada Pemilu 2024 nanti dengan senang dan bahagia.

BACA JUGA:Harga Beras di Pandeglang Masih Tinggi, Konsumen Pilih Beras Medium

“Alhamdulillah hari ini kita menyambut dengan senang gembira bahwasanya Mahkamah Konstitusi telah memutuskan terkait dengan batas ambang usia terkait dengan capres-cawapres,” katanya kepada Bantenraya.co.id pada Selasa, 17 Oktober 2023.

“Dalam hal ini kita menyambut baik atas segala keputusan dan kita mengikuti dari awal sampai akhir terkait proses daripada penentuan gugatan yang telah diajukan oleh beberapa pihak, salah satunya yaitu dari Partai Solidaritas Indonesia, Partai Garuda, ada juga dari elemen masyarakat sipil, dan mahasiswa,” sambung Aal.

Meski begitu, Aal mengaku tak ingin terlalu bereuforia menyikapi hasil putusan terkait pencalonan Gibran sebagai cawapres pada Pemilu 2024 nanti.

Sebaliknya, Ia bersama tim Milenial Cilegon  Network akan segera melakukan konsolidasi guna memperkuat basis massa untuk memberikan dukungan terhadap Gibran.

BACA JUGA:Banyak Keluhan dari Warga, DPRD Kota Cilegon Desak CCM Segera Bangun JPO

“Tetapi dalam hal ini kita tidak mau terlalu larut senang atas segala keputusan yang telah diputuskan oleh MK, tetapi kita tetap konsisten dan secara penuh mendukung baik moril maupun materil siap untuk mendukung Mas Gibran Rakabuming Raka dalam kontestasi di Pemilu 2024 nanti sebagai cawapres,” ucapnya.

Lebih jauh, Aal mengungkapkan jika nanti basis massa sudah kuat dan solid, pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk membentuk simpul-simpul relawan Gibran di setiap wilayah Kota Cilegon.

“Kalau sudah masif, InsyaAllah kita bakal membentuk relawan sampai ke tahap ranting,” ungkapnya.

Untuk diketahui, sebelumnya MK mengadili perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A.

BACA JUGA:Bengkel Tambal Ban dan Rumah Warga Cilaja Pandeglang Terbakar, Satu Orang Dilarikan ke Rumah Sakit

Pemohon menginginkan MK mengubah batas usia capres-cawapres menjadi minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah.

Permohonan itu diterima oleh MK pada 3 Agustus 2023 lalu, hingga akhirnya permohonan tersebut dikabulkan oleh MK pada Senin, 16 Oktober 2023 kemarin.(mg-maulana)***

Pos terkait