Trending

Gibran Berpeluang Jadi Cawapres, Milenial Cilegon Network Siap Rapatkan Barisan

BANTENRAYA.CO.ID – Milenial Cilegon Network menyambut baik dikabulkannya uji materil terkait Pasal 169 huruf Q Undang-Undang Pemilu tentang batas minimal usia capres-cawapres oleh Mahkamah Konstitusi atau MK.

Keputusan tersebut membuat Gibran Rakabuming Raka yang saat ini menjabat sebagai Walikota Solo bisa menjadi kontestasi Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024.

Saat ini, Gibran digembor-gemborkan sebagai Calon Wakil Presiden atau Cawapres oleh berbagai pihak.

Sebelumnya, Milenial Cilegon Network menggelar deklarasi dukungan terhadap Gibran di Kafe Warciban, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon pada Minggu, 15 Oktober 2023 lalu.

Koordinator Milenial Cilegon Network, Syahdatul Al-Bantani atau yang akrab disapa Aal menyambut hasil putusan MK terkait pencalonan Gibran sebagai Cawapres pada Pemilu 2024 nanti dengan senang dan bahagia.

BACA JUGA:Harga Beras di Pandeglang Masih Tinggi, Konsumen Pilih Beras Medium

“Alhamdulillah hari ini kita menyambut dengan senang gembira bahwasanya Mahkamah Konstitusi telah memutuskan terkait dengan batas ambang usia terkait dengan capres-cawapres,” katanya kepada Bantenraya.co.id pada Selasa, 17 Oktober 2023.

“Dalam hal ini kita menyambut baik atas segala keputusan dan kita mengikuti dari awal sampai akhir terkait proses daripada penentuan gugatan yang telah diajukan oleh beberapa pihak, salah satunya yaitu dari Partai Solidaritas Indonesia, Partai Garuda, ada juga dari elemen masyarakat sipil, dan mahasiswa,” sambung Aal.

Meski begitu, Aal mengaku tak ingin terlalu bereuforia menyikapi hasil putusan terkait pencalonan Gibran sebagai cawapres pada Pemilu 2024 nanti.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button