Golkar Curigai Surat PAW Tersendat di Pemkot Cilegon, Wakil Ketua DPD Budi Mulyadi: Berfikir Positif Saja

Golkar
DPD Gokar curiga pengurusan surat PAW tersendat di Pemkot Cilegon. (Youtube Golkar Indonesia)

BANTENRAYA.CO.ID – DPD Golkar Kota Cilegon curiga jika surat permohonan pemberhentian dan pengangkatan Pergantian Antar Waktu atau PAW dari Partai Golkar tersendat di Pemerintah Kota alias Pemkot Cilegon.

Padahal, proses berkas PAW dari Fraksi Partai Golkar telah diserahkan oleh Ketua DPRD ke Gubernur Banten melalui pengantar Walikota Cilegon sudah hampir satu bulan lamanya.

Seharusnya, proses waktu tak lebih dari 14 hari agar Pemkot Cilegon mengusulkan kepada Gubernur Banten untuk pemberhentian dan pengangkatan PAW dari Partai Golkar.

Bacaan Lainnya

Diketahui, PAW anggota DPRD dari Partai Golkar tersebut diberikan kepada Tohir yang sekarang sudah pindah haluan ke Partai Persatuan Pembangunan atau PPP berdasarkan Daftar Calon Sementara yang dikeluarkan KPU Kota Cilegon.

Hal itu, membuat DPD Partai Golkar bergerak cepat mengusulkan PAW kepada DPRD Kota Cilegon karena Tohir pindah menjadi kader partai lain.

BACA JUGA: Pilkada Pandeglang 2024, Demokrat Usung Iing, Golkar Makin Yakin dengan Fitron

Wakil Ketua DPD Golkar Kota Cilegon Budi Mulyadi membenarkan, jika proses PAW, terutama di Pemkot Cilegon agak tersendat.

“Iya ini, sepertinya agak tersendat di Pemkot Cilegon,” katanya, Rabu 13 September 2023.

Padahal, lanjut Budi, proses pengajuan dari DPRD Kota Cilegon sudah sejak satu bulan lalu.

“Padahal proses pengajuan berkas PAW dari  Fraksi Partai Golkar telah diserahkan oleh Ketua DPRD ke Gubernur melalui Wali kota sudah hampir sebulan lalu,” ujarnya.

Menurut informasi yang diterimanya dari Pemkot Cilegon, imbuh Budi, masih dalam proses.

BACA JUGA: Nilai Harta Kekayaan Muhammad Wahyu, Anggota DPRD Kabupaten Sinjai dari Golkar, Tersangka Narkoba yang Terciduk Ikut Upacara HUT Ke-78 RI, Ternyata Utangnya Rp200 Juta

“Menurut info kabag Hukum masih on Progres seharusnya proses waktunya tak lebih dari 14 hari,” lanjutnya.

Budi, tidak mengetahui persis alasan kenapa sampai terhambat. Namun, dirinya tetap berpikir positif dan semoga secepatnya disampaikan dari Pemkot Cilegon pengantar Walikota kepada Gubernur Banten.

“Alasannya kenapa saya juga tidak tahu, jadi berpikir positif saja, semoga tak lama lagi suratnya sudah bisa dikirim ke Pak Gubernur,” imbuhnya.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cilegon Agung Budi Prasetya tidak membantah jika ada surat masuk ke Pemkot Cilegon untuk memberikan pengantar PAW bagi anggota DPRD Kota Cilegon dari Partai Gerindra dan Partai Golkar.

“Yah, ini nanti kami masih terus melakukan koordinasi dengan Sekwan (Sekretariat DPRD Kota Cilegon,” singkatnya membenarkan adanya surat masuk meminta pengantar kepada Gubernur Banten saat ditemui.

BACA JUGA: Rival Saat Pilkada: Mungkinkah Golkar, PAN dan Gerindra Cilegon Kerjasama di Pilpres Menangkan Prabowo?

Agung menjelaskan, membenarkan jika pihaknya sudah mendapatkan surat permohonan DPRD Kota Cilegon untuk pergantian antar waktu (PAD)  untuk dewan dari Partai Gerindra dan Partai Golkar.

“Yah (batas waktu hanya 15 hari usai pengajuan dari DPRD Kota Cilegon). nanti akan di pastikan kelengkapan dokumen,” paparnya irit bicara dan tidak merinci kapan surat tersebut masuk.

Sementara itu, Kepala Divisi Teknis dan Pencalonan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon untuk Partai Gerindra dan Partai Golkar sudah diberikan kembali kepada DPRD Kota Cilegon.

Pihaknya, juga sudah menyampaikan hasil verifikasi untuk PAW Gerindra dan Golkar. Dimana hal itu sudah diserahkan langsung juga kepada DPRD Kota Cilegon.

“Sebelumnya juga sudah beres yang Gerindra 1 orang dan Golkar 1 orang, sekarang ada Berkarya 4 orang dan Demokrat 1 orang,” ucapnya.

BACA JUGA: Usai Dukung Prabowo Subianto, Ketum DPP Partai Golkar Airlangga Digugat Lagi Dewan Pakar: Hasil Munas Itu Dia Capres

Mekanismenya, tegas Urip disampaikan kepada KPU Kota Cilegon dengan batas waktu 5 hari dan disampaikan kembali kepada DPRD Kota Cilegon untuk disahkan dan disampaikan meminta pengantar Walikota Cilegon untuk membuat surat peresmian pemberhentian dan pengangkatan PAW  Gubernur Banten.

“Jadi dari kami nantinya kepada DPRD Kota Cilegon, selanjutnya meminta pengantar dari Walikota dan ditinggal selama 15 hari kerja,” jelasnya.

Sama seperti yang disampaikan sebelumnya, Urip menegaskan, dengan pengganti tersebut juga mekanismenya mengacu pada Pasal 29 PKPU Nomor 6 tahun 2019 yakni prosesnya menggunakan Sistem Informasi Manajemen PAW (Simpaw).

“Jadi ada di Simpaw, kami melihatnya disana siapa penggantinya. Jadi ada verifikasi nomor urut selanjutnya berdasarkan perolehan suara terbesar selanjutnya pada Pemilu 2019 lalu,” ucapnya. ***

Pos terkait