Gunakan Ekskavator, Satpol PP Kabupaten Serang Ratakan Warung Remang-remang yang Membandel

Satpol PP
Anggota Satpol PP Kabupaten Serang membongkar warung remang-remang menggunakan ekskavator di Desa Kaserangan, Kecamatan Ciruas, Senin 23 Oktober 2023. (Rahmat Tanjung/Bantenraya.co.id)

BANTENRAYA.CO.ID – Dinas Satpol PP Kabupaten Serang menggusur bangunan liar (bangli) dan warung remang-remang (warem) di Jalan Raya Serang-Jakarta.

Penggusuran atau pembongkaran bangli dan warem dilakukan Satpol PP karena keberadaannya dinilai telah menggangu ketertiban umum.

Anggota Satpol PP yang bertugas dibagi dalam dua tim langsung menuju lokasi penertiban di Desa Kaserangan, Kecamatan Ciruas dan di Desa Cisait, Kecamatan Kragilan.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Hal Sederhana Ini Justru Terhindar dari Keburukan, Cukup dengan Doa Ini Ketika Hendak Mengenakan Pakaian

Dalam penertiban itu sempat terjadi adu mulut antara salah satu pemilik bangli dengan Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Serang Ajat Sudrajat.

Ajat menegaskan, keberadaan bangli dan waren di Jalan Raya Serang-Jakarta tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2018.

Perda itu mengatur tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat serta melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bangunan Gedung.

BACA JUGA: Profil Afifah Riyad, Selebgram Cantik yang Diduga Disiksa Mantan Pacar Suami Hingga Muka Hancur

“Kegiatan penertiban ini berawal atas pengaduan masyarakat dan hasil cegah dini melalui patroli,” ujar Ajat saat ditemui di lokasi, Senin 23 Oktober 2023.

“Di mana terdapat bangunan liar di sepanjang jalan nasional meliputi wilayah Kecamatan Ciruas dan Kecamatan Kragilan,” katanya.

Ia menjelaskan, sebelum melakukan pembongkaran pihaknya telah menjalankan standar operasional prosedur (SOP).

Diantaranya dengan memberikan imbauan kepada para pemilik bangli selama 15 hari sejak dua bulan yang lalu.

BACA JUGA: Langgar Perbup, Satpol PP Tertibkan Alat Peraga Sosialisasi Bakal Calon Legislatif Pemilu 2024

Namun para pemilik bangli yang membuka usaha tambal ban, warung makan, warung yang menjual minuman keras mengabaikan imbauan tersebut.

“Selanjutnya, kami memberikan surat teguran 3 hari pertama untuk membongkar sendiri namun juga tidak digubris,” ucapnya.

“Kemudian kami kembali mengirimkan surat teguran hasilnya sama tetap membandel, maka sesuai SOP hari ini (kemarin-red) dilakukan pembongkaran,” katanya.

32 Bangli Dibongkar

Ajat mengungkapkan, terdapat 27 unit bangli dan warem di Kecamatan Ciruas yang dibongkar dan 5 unit bangli di Kecamatan Kragilan.

BACA JUGA: Asal Mula Perseteruan Panglima Pajaji dan Panglima Jilah, Berasal dari Soal Rocky Gerung hingga Menyeret IKN

“Kita sudah memberikan kesempatan untuk mereka membongkar sendiri namun tidak dilakukan,” katanya.

Kalau membongkar sendiri, mereka bisa memanfaatkan sisa puing-puing bangunannya,” paparnya.

Camat Ciruas Eri Suhaeri mengapresiasi pembongkaran bangli dan warem yang dilakukan oleh Dinas Satpol PP tersebut.

“Kami mendukung penuh kegiatan ini. Kalau sampai enggak dibongkar kami miris karena banyak bangli yang dijadikan warem sebagai tempat hiburan malam yang juga menjual miras,” katanya.***

Pos terkait