Trending

Hakim Bongkar Fakta, AG dan Mario Dandy Sudah Melakukan Hubungan Suami Istri 5 Kali: Tidaklah Benar Trauma

BACA JUGA; Spesial THR! Inilah Kode Promo Baru 2023 Untuk GoCar dan GoRide Buat Kamu yang Mau Ngirit

Sementara itu proses hukum kasus penganiayaan David pun terus diproses hingga sampai ke persidangan.

Hakim Bongkar Fakta AG dan Mario Dandy

Hakim Tunggal Sidang Putusan Anak AG PN Jaksel, Sri Wahyuni Batubara mengatakan, hakim telah memertimbangan dari fakta-fakta di persidangan.

Fakta-fakta itu seperti kebenaran soal pemicu emosi dan dendam Mario Dandy Satrio kepada anak korban David Ozora.

Pemicu itu karena pengakuan anak kepada saksi Mario Dandy anak disetubuhi oleh anak korban pada 17 Januari 2017 karena dipaksa oleh anak korban.

BACA JUGA; Cara Berhenti Menyakiti Diri Sendiri, Yuk Lebih Sayang Sama Diri Sendiri

“Menurut hemat hakim, pengakuan anak tersebut tentang dipaksa itu tidaklah benar,” ujarnya dikutip Bantenraya.co.id dari rekaman suara putusan hakim tunggal yag diunggah Twitter @Paltiwest, 10 April 2023.

“Karena kalau seorang anak dipaksa melakukan persetubuhan akan mengalami trauma,” katanya.

Sementara itu, AG tidak megalami trauma dan seharusnya hal itu terjadi jika seorang wanita mendapat perlakuan seperti itu.

BACA JUGA; Lirik Lagu Minal Aidin Wal Faizin dari Gita Gutawa, Bisa Dinyanyikan Saat Lebaran Bersama Keluarga

“Sedangkan anak tidak mengalami trauma, itu terbukti dari pengakuan anak di persidangan,” ungkapnya.

“Selain bersetubuh dengan anak korban, anak juga melakukan persetubuhan dengan saksi Mario Dandy Satrio sebanyak 5 kali,” tuturnya. ***

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Back to top button