Trending

Hanya Diberi Waktu Pendataan 3 Hari, Honorer Minta Perpanjangan Waktu

BANTEN RAYA – Honorer di Provinsi Banten yang tergabung dalam Forum Pegawai Non PNS Non Kategori Provinsi Banten meminta Pemerintah Provinsi Banten memperpanjang waktu pendataan honorer. Pasalnya, waktu yang diberikan hanya 3 hari dirasa terlalu sempit dan mustahil bisa memenuhi sejumlah persyaratan.

Ketua Umum Forum Pegawai Non PNS Non Kategori Provinsi Banten Taufik Hidayat mengatakan, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten memberikan waktu pendataan sampai dengan 21 Agustus 2022 sesuai dengan surat yang dikeluarkan. Masalahnya, permintaan pendataan itu baru disampaikan pada Jumat lalu atau tiga hari sebelum batas waktu pendataan.

“Saya minta waktu diundur sampai dengan 31 Agustus 2022. Kalau dipaksakan hari ini nggak bakalan selesai,” ujar Taufik, Minggu, 21 Agustus 2022.

Taufik mengatakan, sebenarnya dalam surat edaran yang dibuat oleh Pj. Sekda Banten Tranggono tentang pendataan honorer, pendataan honorer seharusnya sudah dimulai sejak 8 Agustus dan berakhir pada 21 Agustus. Namun, BKD Provinsi Banten baru menyosialisasikan pendataan honorer ini kepada bagian umum dan kepegawaian di masing-masing OPD pada Jumat, 19 Agustus 2022 lalu.

BKD Banten saat itu beralasan mengapa baru tiga hari lalu menyosialisasikan ini, karena aplikasi yang digunakan untuk pendataan masih ada kendala teknis dan baru bisa digunakan pada 19 Agustus. Masalanya, pendataan tidak hanya memasukkan nama para honorer malinkan juga dokumen-dokumen pendukung, misalkan SK atau SPT.

“Baru disosialisasikan oleh BKD Banten ke masing-masing umpeg di masing-masing OPD baru Jumat kemarin, dengan alasan teknis aplikasi yang belum selesai,” katanya.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button