Trending

Hapus Denda hingga Razia, Jurus Bapenda Banten Tekan Tunggakan PKB

Selain itu, Pemprov Banten menerapkan bebas denda PKB yang berlaku sejak 18 Agustus hingga 31 Desember 2022. Itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Banten Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pengurangan Pokok dan/atau Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Penyerahan Kedua dan Seterusnya, dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.

Selain penghapusan denda PKB, pergub itu juga mengatur bebas pokok dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB), dan Pengurangan pokok PKB 20 persen untuk kendaraan mutasi masuk dari luar Provinsi. Sejumlah strategi tersebut terbukti ampuh menekan tunggakan PKB.

“Tunggakan Pajak di wilayah Provinsi Banten sampai dengan 24 November 2022 terealisasi sebesar 61,22 persen,” pungkasnya. ***

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Back to top button