BANTENRAYA.CO.ID – Sejumlah masyarakat memberikan tanggapan dan masukan terhadap daftar calon sementara atau DCS yang sudah diumumkan KPU Kota Cilegon.
Dimana, tanggapan dan masukan masyarakat terhadap DSC tersebut disampaikan langsung warga kepada KPU Kota Cilegon.
Tanggapan dan masukan masyarakat diberikan terhadap salah satu bacaleg dari Partai Demokrat, Dapil I Purwalarta – Jombang inisial RZ karena merupakan mantan narapidana pemerkosaan anak dibawah umur.
Dimana, masyarakat juga membawa bukti hasil salinan putusan pengadilan Serang dari portal resmi Mahkamah Agung soal putusan hukuman 5 tahun yang diberikan kepada RZ
Termasuk, juga diperkuat dengan bukti salah satu berita yang menyatakan vonis terhadap RZ jika 5 tahun per Desember 2015.
BACA JUGA: Klarifikasi Wasekjen Demokrat Tolak Yenny Wahid Sebagai Cawapres Anies
Salah satu warga yang melapor yakni Muhammad Rizki yang juga Ketua KNPI Kecamatan Purwakarta menjelaskan, pihaknya memberikan tanggapan kepada salah satu bacaleg Demokrat Dapil I dan setelah dipelajari merupakan mantan narapidana pemerkosaan dengan vonis 5 tahun atau 2020 baru bebas murni.
“Secara kualifikasi tidak memenuhi karena belum lewat 5 tahun dan ini sangat bertentangan dengan PKPU Nomor 10 tahun 2023,” katanya usai melaporkan, Senin 28 Agustus 2028.
Rizki menyampaikan, jangan sampai ada pelanggaran PKPU. Terlebih diharapkan masyarakat juga bisa dewasa memilih, jangan sampai legislatif diisi orang yang punya riwayat narapidana apapun.
“Kami ingin kursi legislatif ingin diiisi orang yang bersih dari riwayat narapidana apapaun,” jelasnya.
Sementara itu, wakil warga lainnya Mursalin Sayuti menyatakan, laporan tersebut harapannya masyarakat ingin punya wakil rakyat yang bersih,.
“KPU harus tranparansi dalam hal prosedur ” ucapnya.
BACA JUGA: Lagi Hangat di Kota Cilegon, Berikut Hymne dan Mars Partai Demokrat serta PAN
Terlebih RZ, imbuhnya, sudah melanggata melanggar aturan PKPU 10 pasal 11 ayat 8.
“Kalau tidak salah jika mamatan terpidana tidak boleh mendaftar kalau belum lewat 5 tahun setelah masa hukuman,” jelasnya.
Kepala Divisi Pencalonan dan Teknis Urip Haryantoni mengungkapkan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut.
“Untuk sekarang yang ternotifikasi ada sebanyak 5 laporan. Nantinya akan ditindaklanjuti,” pungkasnya.
Bacaleg Demokrat Dapil I Purwakarta – Jombang RZ sendiri belum memberikan jawaban saat dikonfirmasi Banten Raya perihal gugatan tersebut. ***






