Harta Kekayaan Pharta Bhargawa, yang Vonis Asfiyatun Nenek 60 Tahun Akibat Ditipu Anaknya dengan Ganja

Vonis asfiyatun nenek 60 tahun yang dipenjara
Harta kekayaan Pharta Bhargawa yang vonis Asfiyatun nenek 60 tahun dipenjara 5 tahun di Surabaya (Instagram/@undercover.id)

BANTENRAYA.CO.ID -Inilah nilai kekayaan Pharta Bhargawa yang vonis Asfiyatun seorang nenek 60 tahun haru rela dipenjara 5 tahun.

Pharta Bhargawa adalah hakimk dalam kasus yang dialami oleh nenek 60 tahun tersebut akibat ulah dari sang anak bernama Santoso yang memesan ganja sebesar 17 Kg dari Lampung.

Pharta Bhargawa memiliki harta kekayaan yang  saat ini disorot oleh publik gara gara vonis 5 tahun penjara Asfiyatun seorang nenek 60 tahun yang ditipu anaknya dengan ganja.

Bacaan Lainnya

Dikutip Bantenraya.co.id dari akun Instagram @undercover.id, Asfiyatun nenek 60 tahun mempunyai anak bernama Santoso yang merupakan narapidana kasus narkoba yang menjalani hukuman di Lapas Semarang.

Santoso diketahui telah memesan paket yang didatangkan ke rumah nenek 60 tahun tersebut yang diketahui adalah ibunya.

BACA JUGA : Profil IGN Pratha Bhargawa, Hakim Ketua yang Vonis Nenek 60 Tahun di Surabaya Gegara Terima Paket dari Anak

Teganya santoso membuat ibunya harus menerima kenyataan pahit tersebut setelah Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman vonis kepada Asfiyatun.

Sebelumnya diketahui sidang vonis itu digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu 26 Juli 2023 yang lalu.

ketua hakim yang vonis Asfiyatun adalah I Gusti Ngurah Partha Bhargawa yang menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara dan denda RP 2 Miliar.

“Menjatuhkan pidana selama 5 tahun dan denda Rp 2 miliar subsider 4 bulan penjara,” ujar Partha Bhargawa.

BACA JUGA :15 Ucapan Selamat Datang Bulan Agustus 2023, Penuh Doa, Membakar Semangat dan Motivasi sangat Cocok jadi Caption Medsos

Ketua Majelis Hakim, Pharta Bargawa menjelaskan bahwa Asfiyatun telah melanggar Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Melakukan tindak pidana dalam dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum melanggar Pasal 11 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009” Ujar Pharta Bargawa.

Selain nenek 60 tahun tersebut yang menjadi sorotan publik adalah Pharta Bergawa yang telah vonis nenek 60 tahun tersebut.

Sekedar informasi dikutip Bantenraya.co.id dari surat pengumuman laporan harta kekayaan penyelenggara negara dari KPK inilah kekayaan harta miliki Pharta Bergawa.

BACA JUGA :5 Rekomendasi Hotel Murah di Solo Dibawah Rp 300 Ribu, Fasilitas Lengkap dan Mewah Cocok buat Staycation

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 2.487.000.000

1. Tanah dan Bangunan Seluas 100 m2/45 m2 di KAB / KOTA BADUNG, HASIL SENDIRI Rp. 457.000.000
2. Tanah dan Bangunan Seluas 100 m2/36 m2 di KAB / KOTA BADUNG, HASIL SENDIRI Rp. 550.000.000
3. Tanah Seluas 6249 m2 di KAB / KOTA TABANAN, HASIL SENDIRI Rp. 260.000.000
4. Tanah dan Bangunan Seluas 97 m2/36 m2 di KAB / KOTA BADUNG, HASIL SENDIRI Rp. 555.000.000
5. Tanah dan Bangunan Seluas 150 m2/45 m2 di KAB / KOTA BADUNG, HASIL SENDIRI Rp. 665.000.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 559.560.000

1. MOTOR, HONDA SCOOPY Tahun 2015, HASIL SENDIRI Rp. 9.650.000
2. MOTOR, HONDA VARIO Tahun 2009, HASIL SENDIRI Rp. 5.910.000
3. MOBIL, TOYOTA FORTUNER Tahun 2011, HASIL SENDIRI Rp. 236.000.000
4. MOBIL, TOYOTA YARIS Tahun 2010, HASIL SENDIRI Rp. 95.000.000
5. MOBIL, TOYOTA AVANZA Tahun 2014, HASIL SENDIRI Rp. 135.000.000
6. MOBIL, TOYOTA AGYA Tahun 2014, HASIL SENDIRI Rp. 78.000.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 10.650.000

BACA JUGA :Sinopsis Film Suzzanna Malam Jumat Kliwon, Tayang 03 Agustus Siap Hantui Bioskop, Dijamin Bikin Kamu Merinding!

D. KAS DAN SETARA KAS Rp. 114.205.846

F. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 2.731.739.236

Itulah kekayaan Pharta Bhargawa yang vonis Asfiyatun seorang nenek 60 tahun akibat ditipu anaknya.***

Pos terkait