Trending

Profil IGN Pratha Bhargawa, Hakim Ketua yang Vonis Nenek 60 Tahun di Surabaya Gegara Terima Paket dari Anak

BANTENRAYA.CO.ID – Berikut adalah profil dari I Gusti Ngurah (IGN) Partha Bhargawa, hakim ketua yang menjatuhi vonis 5 tahun penjara kepada Asfiyatun.

Partha Bhargawa bersama hakim lainnya di PN Surabaya menjatuhkan vonis terhadap nenek 60 tahun itu usai menerima paket dari anaknya.

Untuk mengenal Partha Bhargawa, berikut adalah profil dari sang hakim dikutip Bantenraya.co.id dari berbagai sumber.

BACA JUGA: 5 Tempat Wisata Paling Indah di Sumedang, Tawarkan Eksplorasi Keindahan Alam yang Eksotis

Kasus Asfiyatun menjadi sorotan lantaran vonis dari Majelis Hakim PN Surabaya dinilai aneh jika melihat kronologinya.

Duduk perkara dari kasus tersebut bermula saat nenek 60 tahun itu menerima paket dari anaknya bernama Santoso yang mendekam di Lapas Semarang.

Dari balik jeruji, Santoso memesan 17 kg ganja yang diminta dikirim ke rumah ibunya di Surayaba yang dibungkus dalam 2 paket.

BACA JUGA: Didudag Aniaya Pelaku Narkoba Hingga Tewas, Tujuh  Anggota Polda Metro Jadi Tersangka: Begini Penjelasannya

Asfiyatun tak mengetahui apa isi paket tersebut hingga akhirnya sang anak meneleponnya dan meminta paket itu dipindahkan.

Akan tetapi, Polisi tiba-tiba datang dan menggerebek nenek 60 tahun tersebut hingga kasusnya berjalan hingga pengadilan.

majelis hakim yang diketahui Partha Bhargawa pun akirnya menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Asfiyatun.

BACA JUGA: 8 Objek Wisata Kuliner Khas Betawi yang Enaknya Bikin Ngiler, Aromanya Pun Langsung Bikin Laper

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button