Harta Kekayaan Pharta Bhargawa, yang Vonis Asfiyatun Nenek 60 Tahun Akibat Ditipu Anaknya dengan Ganja

BANTENRAYA.CO.ID -Inilah nilai kekayaan Pharta Bhargawa yang vonis Asfiyatun seorang nenek 60 tahun haru rela dipenjara 5 tahun.

Pharta Bhargawa adalah hakimk dalam kasus yang dialami oleh nenek 60 tahun tersebut akibat ulah dari sang anak bernama Santoso yang memesan ganja sebesar 17 Kg dari Lampung.

Pharta Bhargawa memiliki harta kekayaan yang  saat ini disorot oleh publik gara gara vonis 5 tahun penjara Asfiyatun seorang nenek 60 tahun yang ditipu anaknya dengan ganja.

Dikutip Bantenraya.co.id dari akun Instagram @undercover.id, Asfiyatun nenek 60 tahun mempunyai anak bernama Santoso yang merupakan narapidana kasus narkoba yang menjalani hukuman di Lapas Semarang.

Santoso diketahui telah memesan paket yang didatangkan ke rumah nenek 60 tahun tersebut yang diketahui adalah ibunya.

BACA JUGA : Profil IGN Pratha Bhargawa, Hakim Ketua yang Vonis Nenek 60 Tahun di Surabaya Gegara Terima Paket dari Anak

Teganya santoso membuat ibunya harus menerima kenyataan pahit tersebut setelah Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman vonis kepada Asfiyatun.

Sebelumnya diketahui sidang vonis itu digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu 26 Juli 2023 yang lalu.

ketua hakim yang vonis Asfiyatun adalah I Gusti Ngurah Partha Bhargawa yang menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara dan denda RP 2 Miliar.

“Menjatuhkan pidana selama 5 tahun dan denda Rp 2 miliar subsider 4 bulan penjara,” ujar Partha Bhargawa.

BACA JUGA :15 Ucapan Selamat Datang Bulan Agustus 2023, Penuh Doa, Membakar Semangat dan Motivasi sangat Cocok jadi Caption Medsos

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button