Trending

Heboh ASN Kota Serang Dipatok Sedekah Sesuai Golongan, Staf Rp500 Ribu, Sekda Rp10 Juta 

BANTENRAYA.CO.ID – Beredar informasi aparatur sipil negara atau ASN Kota Serang dipatok sedekah sesuai dengan golongan dan jabatan yang dimiliki.

Semakin tinggi golongan dan jabatan, maka ASN Kota Serang dipatok sedekah akan semakin tinggi pula.

Related Articles

Padahal, semestinya tidak boleh ada ASN Kota Serang dipatok sedekah karena sedekah bersifat suka rela atau seikhlasnya.

Karena tidak ada ketentuan kewajiban nominal dalam sedekah. Hal ini berbeda dengan zakat yang ada ketentuan hitungannya, misalkan wajib 2,5 persen.

BACA JUGA: Doa Agar Mimpi Bersetubuh dengan Orang yang Kita Inginkan

Atau ketika sudah nisob atau batas di mana seseorang memang wajib membayarkan zakat.

Salah seorang ASN Kota Serang yang tidak mau disebut namanya mengatakan, instruksi membayar sedekah ini merupakan perintah yang diberlakukan bagi ASN Kota Serang.

Semakin seorang ASN Kota Serang memiliki golongan dan jabatan tinggi, maka nominal jumlah sedekah yang harus dia bayarkan juga akan semakin besar.

“Staf aja suruh bayar Rp500 ribu,” kata sumber ini kepada Bantenraya.co.id, Sabtu, 15 April 2023.

BACA JUGA: Doa Agar Menang Lomba, Termasuk Lomba Dapetin Hati Si Dia 

Anehnya, meski bersifat instruktif namun aturan tentang ini diduga tidak ada dasarnya, berupa surat resmi dari Pemerintah Kota Serang.

Padahal, instruksi ini mengatasnamakan instruksi Wali Kota Serang.

Narasumber ini mengatakan, batas akhir penyerahan sedekah itu adalah pada Senin, 17 April 2023 yang akan datang.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button