BANTENRAYA.CO.ID – Zakat merupakan kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap orang Islam atau muslim.
Ada beberapa zakat yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim, mulai dari zakat fitrah, zakat mal, zakat pertanian, dan lain-lain.
Hanya saja tidak semua orang Islam paham tentang hitung-hitungan zakat dan persentasenya.
Karena zakat hanya dikeluarkan ketika sudah mencapai nishob atau batas di mana seseorang wajib mengeluarkan zakat.
BACA JUGA: Buruan Download Gratis Novel Bidadari Bermata Bening Karya Habiburrahman El Shirazy di Sini
Nah, buat kamu yang kebingungan bagaimana menghitung zakat yang mesti kamu keluarkan, dalam artikel ini akan ada link ke kalkulator zakat yang bisa jadi solusi.
Dengan menggunakan kalkulator zakat ini maka kamu bisa menghitung sendiri apakah kamu sudah termasuk orang wajib zakat atau belum.
Lalu, zakat yang bisa dihitung juga tidak hanya sebatas zakat harta (maal) melainkan juga zakat yang lain.
Zakat sendiri dalam ajaran agama Islam adalah kewajiban dan menjadi rukun Islam nomor keempat.
BACA JUGA: 4 Destinasi Wisata di Jakarta Ini Cocok untuk Libur Lebaran selain Kebun Binatang Ragunan
Perintah zakat oleh Allah SWT dalam Al Qur’an biasanya didahului dengan perintah salat, misalkan aqimussolah wa atuzzakah, dirikan salat dan tunaikan zakat.
Karena zakat wajib, maka pad zaman salah satu Khalifah kaum yang tidak mau membayar zakat diperangi.
Karena zakat sebenarnya adalah pemerataan harta dari orang mampu untuk orang yang tidak mampu sehingga kesenjangan keduanya tidak terlampau jauh.
Zakat dalam ajaran Islam diyakini sebagai pembersih harta yang kita miliki.
Berikut adalah link kalkulator zakat yang dengannya kamu bisa menghitung sendiri zakat yang wajib kamu keluarkan.
Itulah dia kalkulator zakat yang bisa kamu akses secara online. ***