BANTENRAYA.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang tengah mengkaji kemungkinan honorer bakal dijadikan karyawan outsourcing.
Wacana ini muncul setelah adanya kebijakan penghapusan tenaga honorer terhitung mulai Desember 2024, sesuai Undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kepala Bidang Pengadaan Data Informasi dan Pemberhentian pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM)
Kabupaten Serang Fahirohim mengatakan, terhitung Desember 2024 tidak ada lagi nama lain ASN selain Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Untuk pegawai selain ASN memang kita pernah studi banding ke beberapa tempat untuk mempelajari dan menelaah permasalahan ini, dan solusinya dengan outsourcing,” ujarnya, Rabu (2 Oktober 2024).
Adapun honorer yang bisa menjadi PPPK paruh waktu adalah honorer yang pernah mengikuti tes PPPK namun tidak lolos.
Sedangkan honorer yang tidak pernah ikut tes PPPK maka alternatifnya menjadi outsourcing.
“Untuk data honorer yang belum pernah ikut tes PPPK ada di OPD (organisasi perangkat daerah) masing-masing.
Bank bjb Raih 3 Penghargaan Indonesia Human Capital Award atau IHCA X 2024
Kalau yang sudah pernah tes PPPK ada sekitar 6.000 orang,” paparnya.
Namun kata pria yang akrab dipanggil Ohim ini, jika honorer harus menjadi karyawan outsourcing maka harus menggunakan Undang-undang Ketenagakerjaan.
“Persoalannya apakah dibenarkan atau tidak misalkan lembaga pemerintah menggunakan outsourcing, itu harus dikaji ulang,” katanya.
Ia mengungkapkan, ada beberapa daerah yang sudah menjadikan honorer sebagai karyawan outsourcing melalui pihak ketiga.
Jalan Depan Puspemkot Serang Berlubang
“Ketika pakai pihak ketiga karena menggunakan Undang-undang ketenagakerjaan maka untuk salary atau upahnya harus mengacu undang-undang tersebut.
Tapi beberapa daerah akhirnya dikunci supaya ada cantolannya beberapa dengan menyusun SSH/ASB (standar satuan harga/analisis standar belanja) pakai peraturan bupati,” tuturnya.
Ohim menuturkan, pihaknya masih mengkaji hal tersebut dan belum ada keputusan karena belum dilaporkan ke Bupati Serang Rt Tatu Chasanah
apakah yang bersangkutan berkenan atau tidak dengan sistem outsourcing tersebut.
Andra Ingin Bangun Sekolah Model Gratis di Lebak dan Pandeglang
“Terus untuk penyelesaian honorer ini ada PPPK paruh waktu,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, BKPSDM Kabupaten Serang telah mengeluarkan surat edaran (SE) pada tahun 2022 dan 2023 yang berisi larangan OPD merekrut honorer baru.
“Kalau OPD masih menerima honorer maka temuannya menjadi tanggung jawabnya masing-masing. Kalau outsourcing itu hanya untuk driver, petugas kebersihan, dan penjaga malam,” katanya.
Sementara itu, pegawai non ASN atau honorer di Provinsi Banten terancam tidak bisa mendaftarkan diri dalam seleksi pengadaan Pegawai
Jalan Sawah Luhur Kasemen Kota Serang Amblas
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2024 yang dibuka oleh pemerintah pusat.
Hal ini terjadi karena sejumlah formasi yang dibuka oleh pemerintah pusat secara eksisting tidak ada di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang ada di Provinsi Banten.
Ketua Forum Honorer Banten Taufik Hidayat mengatakan, pemerintah memang telah membuka pendaftaran PPPK untuk para pegawai non ASN di seluruh Indonesia, termasuk di Provinsi Banten, sejak 1 Oktober 2024 lau.
Sayangnya, ada formasi yang dibuka oleh pemerintah pusat namun tidak sesuai dengan formasi yang ada di OPD yang ada di Pemerintah Provinsi Banten.
Heboh! Uang Warga Kebon Dalem Hilang, Tuyul Disebut Sebagai Pelakunya
“Formasi beberapa OPD tidak sesuai dengan formasi yang tersedia di BKN,” kata Taufik, Rabu (2 Oktober 2024).
Hal ini kemudian membuat beberapa pegawai non ASN di sejumlah OPD di Provinsi Banten tidak bisa mendaftarkan diri mereka karena formasi yang mereka miliki tidak sesuai dengan formasi yang dibuka oleh BKN.
Hingga saat ini, Taufik masih mendata berapa jumlah pastinya formasi yang tidak sesuai tersebut. Karena akibatnya para pegawai non ASN tidak bisa ikut seleksi.
Berdasarkan laporan dari para ketua honorer di sejumlah OPD yang ada di Provinsi Banten yang diterima Taufik, mereka juga menemukan kasus yang sama yaitu tidak adanya formasi bagi beberapa pegawai non ASN di OPD mereka.
Setahun Gerbang SDN Kuranji Kota Serang Disegel Ahli Waris
Dia mencontohkan untuk kasus di RSUD Malingping di mana dia bekerja, formasi untuk S1 pemerintahan, kesehatan masyarakat,
analis laboratorium, dan sarjana sosial tidak ada dalam formasi.
Yang ada adalah formasi untuk S1 manajemen akuntansi dan administrasi. Padahal, secara eksisting formasi-formasi itu ada di RSUD Malingping.
“Analis laboratorium ada dua orang, Sarjana Administrasi Negara 17 orang, dan Sarjana Kesehatan Masyarakat dua orang,” tuturnya.
448 Siswa SDN Parung Serab Jadi Sasaran Makan Siang Gratis
Taufik mengatakan, dia sudah mencoba berkomunikasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten untuk menanyakan mengapa masalah ini bisa terjadi.
Karena seharusnya formasi yang dibuka oleh BKN sesuai dengan usulan yang disampaikan oleh BKD Provinsi Banten.
Taufik juga sudah mencoba berkomunikasi dengan Bagian Umum dan Kepegawaian Rumah Sakit Malingping namun mereka mengaku sudah mengusulkan sesuai dengan formasi yang ada di rumah sakit tersebut.
Sampai saat ini mereka belum tahu di mana letak kesalahan sampai ada formasi yang dibuka oleh BKN namun tidak ada secara existing di OPD di Pemerintah Provinsi Banten.
Pelaku Curanmor Tewas Diamuk Massa
Diketahui, BKN telah membuka seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024 mulai 1 Oktober 2204. Seleksi akan dibagi menjadi 2 periode pendaftaran.
Periode I dibuka pada 1-20 Oktober 2024 yang diperuntukkan bagi pelamar prioritas (pelamar prioritas guru dan D-IV bidan pndidik tahun 2023),
bekas tenaga honorer kategori II sesuai pangkalan data (database) THK-II di BKN, serta tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN.
Periode II dibuka pada 17 November hingga 31 Desember 2024 untuk pelamar tenaga non ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah (termasuk lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah).
Wakil Walikota Sanuji Minta ASN Kota Cilegon Terus Berkarya
Untuk di Provinsi Banten, pendaftaran di periode I akan diikuti oleh 11.737 orang yang datanya sudah ada dalam database BKN.
Sedangkan pendaftaran di periode II akan diikuti oleh 5.050 orang yang tidak terdaftar di database BKN.
Termasuk pegawai non ASN yang bekerja di instansi pemerintah dengan masa kerja minimal 2 tahun.
Plh Kepala BKD Provinsi Banten Aan Fauzan Rahman mengatakan, berdasarkan konsultasi dengan BKN, tidak ada formasi yang berubah,
Buruh Dukung Andika-Nanang, PKS Deklarasikan Zakiyah-Najib
antara formasi yang disediakan dengan formasi yang ada di OPD di Provinsi Banten. Yang terjadi saat ini bukan perubahan formasi melainkan pergeseran formasi.
Aan mencontohkan, BKD Provinsi Banten mengusulkan 10 formasi untuk salah satu OPD. Lalu mengusulkan juga S1 untuk OPD lain.
Namun ketika BKN menurunkan formasi, untuk OPD yang pertama diberikan 8 formasi S1, sedangkan untuk OPD kedua, diberikan 12 formasi S1. “Jadi, hanya bergeser,” katanya.
Meski demikian, baik secara jumlah maupun formasi, dia mengklaim masih sama seperti yang diusulkan. Dia menyebut, hanya penempatannya saja yang loncat ke OPD lain.
Buruh Dukung Andika-Nanang, PKS Deklarasikan Zakiyah-Najib
“Tapi mereka tetap bisa daftar ke OPD lain,” kata Aan.
Di Kota Cilegon, pendaftaran seleksi PPPK untuk pegawai non ASN telah dibuka oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cilegon.
Salah satu syaratnya adalah pendaftar non ASN sudah bekerja minimal 2 tahun.
Kepala BKPSDM Kota Cilegon Joko Purwanto mengatakan, pendaftar PPPK aktif kerja minimal selama 2 tahun. Pemkot menyiapkan sebanyak 300 kuota formasi PPPK 2024.
Andra Soni Menangis Haru Usai Daftar ke KPU Banten
“Untuk tenaga non-ASN yaitu minimal aktif atau berpengalaman bekerja selama 2 tahun,” kata Joko kepada Banten Raya.
Kuota PPPK yang dibutuhkan sebanyak 300 orang, yang terdiri dari tenaga guru 69 orang, tenaga kesehatan 43 orang, dan tenaga teknis 186 orang.
Joko menyampaikan, honorer yang mendaftar PPPK Kota Cilegon bisa tetap dapat bekerja sebelum lolos tes.
“Untuk yang honorer tetap bisa bekerja dengan sambil mendaftar sampai proses tes PPPK selesai,” ucapnya.
Hari Ini Pendaftaran Cagub dan Cawagub Dibuka
Mengenai informasi PPPK paruh waktu, kata dia, belum ada terkait regulasinya dari pemerintah pusat.
Ia mengungkapkan, yang sudah daftar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada Agustus 2024 lalu, tidak dapat mendaftar untuk PPPK.
“Kalau sudah daftar pada CPNS Agustus kemarin, jelas sesuai ketentuan sudah tidak bisa mendaftar di PPPK. Harus memilih salah satu,” ungkapnya.
Dikatakan, dalam pendaftaran PPPK harus melampirkan surat lamaran, surat pernyataan, surat keterangan pengalaman kerja atau surat keterangan aktif kerja pada instansi pemerintah.
Fahmi Calon Tunggal Ketua DPRD Banten
Perlu melampirkan surat-surat yang sudah ditentukan seperti surat lamaran, surat pernyataan, surat keterangan pengalaman kerja atau surat
keterangan aktif kerja pada instansi pemerintah, surat-surat tersebut diketik dan dibubuhi dengan materai atau e-materai,” jelasnya.
Joko mengimbau masyarakat dapat mencermati seluruh informasi dan imbauan yang tercantum dalam portal resmi SSCASN BKN dan Pemerintah Kota Cilegon.
“Perlu mencermati seluruh informasi terkait PPPK, dan pada saat melakukan pengisian data para pelamar wajib memastikan bahwa data yang dimasukkan adalah data yang sebenarnya,” imbaunya. (tanjung/tohir/mg-tia)