Hore: Gaji PNS Naik Lagi 2024, Presiden Jokowi dan Menkeu Sri Mulyani Sudah Sepakat

Gaji ke-13
Ilustrasi. Para PNS dan aparatur negara lainnya akan menerima gaji ke-13 pada Juni 2023 mendatang. (Uri/BantenRaya.Co.Id)

BANTENRAYA.CO.ID – Presdien Jokowi dan Menkeu Sri Mulyani dikabarkan sudah menyetujui adanya kenaikan gaji PNS pada 2024 mendatang.

Kabar gaji PNS naik tersebut yang sudah disetujui, disampaikan Menpan-RB Abdullah Azwar Anas usai dirinya mengusulkan kepada keduanya.

Nantinya, kenaikan gaji PNS tersebut akan disampaikan Presiden Jokowi dalam Undang-undang APBN 2024.

Bacaan Lainnya

Diketahui, sebelumnya gaji PNS sudah pernah naik pada 2019 lalu.

Kenaikan tersebut diberikan sebesar 5 persen kepada PNS di berbagai golongan.

BACA JUGA: Bikin Melongo! Berikut Besaran Gaji Direktur PT Krakatau Steel, Bisa Traktir Gorengan Seluruh Warga Banten

Kendati akan ada kenaikan, belum jelas berapa besar kenaikan yang akan diberikan.

Pasalnya, hal itu nanti akan dibahas secara bersama Peraturan di Pusat Pelatihan Aparatur Negara atau PPASN.

Diklaim Abdullah Azwar Anas jika Presiden Jokowi dan Sri Mulyani sudah setuju dengan adanya kenaikan tersebut.

Nantinya akan dicarikan formulanya dalam PPASN dan ditarget selesai dalam 2 bulan.

Sehingga pada 2024 nanti sudah ada ketentuan berapa besaran kenaikan gaji untuk para ASN tersebut.

BACA JUGA: Lebaran 2023 Honorer Sedih Tak Dapat THR, ASN Malah Triple Cair: THR, Gaji 13 dan TPP

Dikutip BantenRaya.Co.Id dari berbagai sumber pada Jumat 19 Mei 2023, Sri Mulyani menyatakan jika nanti kenaikan gaji akan disampaikan Presiden dalam UU APBN.

“(Gaji PNS) nanti kita lihat Bapak Presiden yang sampaikan untuk UU APBN,” jelasnya.

Gaji PNS sendiri sebanarnya pada 2019 sudah mengalami kenaikan sebesar 5 persen.

Kenaikan gaji pada 2019 tersebut telah ditetapkan pemerintah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas.

Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

BACA JUGA: Menteri Sandiaga Tak Pernah Ambil Gaji Tapi Hartanya Menggunung, Ini Rahasianya

Peraturan tersebut mengatur mengenai daftar gaji Pegawai Negeri Sipil mulai dari golongan IA-IVE.

Golongan I
1. Golongan IA: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800
2. Golongan IB: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900
3. Golongan IC: Rp 1.776.600-Rp 2.577.500
4. Golongan ID: Rp 1.851.800-Rp 2.686.500

Golongan II:
1. Golongan IIA: Rp 2.022.200-Rp 3.373.000
2. Golongan IIB: Rp 2.208.400-Rp 3.516.300
3. Golongan IIC: Rp 2.301.800-Rp 3.665.000
4. Golongan IID: Rp 2.399.200-Rp 3.820.000

Golongan III:
1. Golongan IIIA: Rp 2.579.400-Rp 4.236.400
2. Golongan IIIB: Rp 2.688.500-Rp 4.415.600
3. Golongan IIIC: Rp 2.802.300-Rp 4.602.400
4. Golongan IIID: Rp 2.920.800-Rp 4.797.000

Golongan IV
1. Golongan IVA: Rp 3.044.300-Rp 5.000.000
2. Golongan IVB: Rp 3.173.100-Rp 5.211.000
3. Golongan IVC: Rp 3.307.300-Rp 5.431.900
4. Golongan IVD: Rp 3.447.200-Rp 5.661.700
5. Golongan IVE: Rp 3.593.100-Rp 5.901.200

BACA JUGA: Haji Honorer Pemprov Banten Rp270 Milliar

Sebelumnya, saat bersama Sri Mulyani, ujar Anas, sudah sepakat untuk merombak rumusan tunjangan kinerja PNS sesuai performa masing-masing wilayah.

“Kami sepakat bersama Pak Presiden dan Menkeu soal ini, kami sedang cari formulanya di dalam Peraturan di PPASN (Pusat Pelatihan Aparatur Negara) nanti,” jelasnya.

Hal itu juga sengaja dilakukan agar ada diferensiasi tukin, sehingga PNS bisa semangat dan berlimba dalam memperbaiki perfroma kinerjanya.

“Menkeu bilang supaya anggaran kita berkualitas. Memang supaya berkualitas harus birokrasinya bekerja yang berdampak,” kata dia.

BACA JUGA: Seribu Kader Gerindra Teriakkan Helldy Dua Periode, Desmond J Mahesa Berikan Syarat Ini Jika Ingin Didukung

Anas menambahkan, pemerintah menargetkan adanya realiasai pada 2024. Sekarang tengah melakukan rumusan untuk PPASN dalam dua bulan.

“Kalau dua bulan beres, bisa lebih cepat. Sesuai arahan Pak Presiden Jokowi supaya tunjangan berimplikasi agar kinerjanya meningkat,” ujarnya.

Jika naik kembali, maka dipastikan gaji PNS akan bertambah lebih besar dari sebelumnya data diatas. ***

Pos terkait