Trending

Hore: Gaji PNS Naik Lagi 2024, Presiden Jokowi dan Menkeu Sri Mulyani Sudah Sepakat

Gaji PNS sendiri sebanarnya pada 2019 sudah mengalami kenaikan sebesar 5 persen.

Kenaikan gaji pada 2019 tersebut telah ditetapkan pemerintah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas.

Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

BACA JUGA: Menteri Sandiaga Tak Pernah Ambil Gaji Tapi Hartanya Menggunung, Ini Rahasianya

Peraturan tersebut mengatur mengenai daftar gaji Pegawai Negeri Sipil mulai dari golongan IA-IVE.

Golongan I
1. Golongan IA: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800
2. Golongan IB: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900
3. Golongan IC: Rp 1.776.600-Rp 2.577.500
4. Golongan ID: Rp 1.851.800-Rp 2.686.500

Golongan II:
1. Golongan IIA: Rp 2.022.200-Rp 3.373.000
2. Golongan IIB: Rp 2.208.400-Rp 3.516.300
3. Golongan IIC: Rp 2.301.800-Rp 3.665.000
4. Golongan IID: Rp 2.399.200-Rp 3.820.000

Golongan III:
1. Golongan IIIA: Rp 2.579.400-Rp 4.236.400
2. Golongan IIIB: Rp 2.688.500-Rp 4.415.600
3. Golongan IIIC: Rp 2.802.300-Rp 4.602.400
4. Golongan IIID: Rp 2.920.800-Rp 4.797.000

Golongan IV
1. Golongan IVA: Rp 3.044.300-Rp 5.000.000
2. Golongan IVB: Rp 3.173.100-Rp 5.211.000
3. Golongan IVC: Rp 3.307.300-Rp 5.431.900
4. Golongan IVD: Rp 3.447.200-Rp 5.661.700
5. Golongan IVE: Rp 3.593.100-Rp 5.901.200

BACA JUGA: Haji Honorer Pemprov Banten Rp270 Milliar

Sebelumnya, saat bersama Sri Mulyani, ujar Anas, sudah sepakat untuk merombak rumusan tunjangan kinerja PNS sesuai performa masing-masing wilayah.

“Kami sepakat bersama Pak Presiden dan Menkeu soal ini, kami sedang cari formulanya di dalam Peraturan di PPASN (Pusat Pelatihan Aparatur Negara) nanti,” jelasnya.

Hal itu juga sengaja dilakukan agar ada diferensiasi tukin, sehingga PNS bisa semangat dan berlimba dalam memperbaiki perfroma kinerjanya.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button