BANTENRAYA.CO.ID – Ketua Umum Serikat Pekerja Nasional (SPN) Djoko Heriyono menyebut ada ribuan buruh produsen produk Nike hingga Adidas, memotong gaji buruh hingga 25 persen.
Pemotongan gaji buruh oleh produsen Nike hingga Adidas, merupakan imbas dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023.
Djoko mengatakan, setidaknya ada lebih dari 10 perusahaan telah mengambil langkah pemotongan upah bagi ribuan buruhnya.
“Dan itu perusahaan terkenal, multinasional, dan ekspor. Produknya multinasional dan branded, ada Nike, ada Adidas,” katanya dikutip dari laman spn.or.id, Minggu 4 Juni 2023.
Baca Juga : Astagfirullah, Buruh di Serang Tewas Kecelakaan Hingga Bayinya Keluar Dari Kandungan
Selain itu, Djoko menjelaskan, perusahaan melakukan pemotongan gaji buruh, sebulan setelah kesepakatan pemotongan dibuat.
Bahkan, pihak yang membocorkan isi klausulnya juga berisiko terkena imbasnya.
Sehingga pihaknya akan memverifikasi terlebih dulu bahwa benar-benar ada kerugian, atau pemotongan gaji buruh itu telah terjadi.
Djoko, menegaskan buruh yang terkena imbas pemotongan gaji, ialah buruh dengan status sebagai operator yang upahnya minimum.
Baca juga :Kronologi Lengkap Kecelakaan Tragis Buruh Hamil, Hingga Melahirkan di Serang
Bukan buruh dengan posisi manager yang upahnya Rp 20 hingga 30 juta. Dengan upahnya dipotong, maka bisa dipastikan, buruh mendapatkan upah di bawah upah minimum.
Bahkan, Djoko khawatir jika Permenaker 5/2023 merupakan bentuk legalisasi pemotongan upah yang berpotensi dimanfaatkan para pengusaha.
Sementara untuk para pekerja sendiri justru akan merasa seakan pemotongan tersebut sah-sah saja.
Baca juga : Peringati May Day, Buruh Provinsi Banten: Undang-undang Cipta Kerja Ciptakan Perbudakan Modern
“Kuncinya memang sepakat. Kalau nggak sepakat kan walaupun dipotong menjadi senjata, tapi ada aja yang nggak sepakat, tapi tetap aja dipotong, sehingga begitu dilaporkan itu nanti domainnya pengawas dan aparatnya itu mendiamkan. Dengan seperti itu ada huru hara, setelah huru hara ditangkep-tangkepin,” ujarnya.
Djoko menerangkan, kunci penyelesaian masalah pemotongan upah ini adalah aparat penegak hukum.
Apabila aparat tidak bertindak tegas, maka hal seperti ini akan terus terjadi. Tetapi sayangnya, Pengawas Ketenagakerjaan seolah tutup mata dengan persoalan ini.
Oleh karena itu, Djoko mengatakan, saat ini masih melengkapi bukti-bukti yang diperlukan.
Baca juga : Penasaran Kenapa Hari Buruh Diperingati Setiap Tanggal 1 Mei? Simak Penjelasanya berikut
Dari sana, barulah pihaknya akan melakukan pengaduan terhadap perusahaan yang melakukan pemotongan upah. ***