Trending

Peringati May Day, Buruh Provinsi Banten: Undang-undang Cipta Kerja Ciptakan Perbudakan Modern

1000 buruh Provinsi Banten unjuk rasa ke Jakarta

BANTENRAYA.CO.ID – Ribuan buruh Provinsi Banten memperingati Hari Buruh Internasional atau dikenal juga dengan May Day yang diperingati setiap tanggal 1 Mei.

Sama dengan peringatan Hari Buruh sebelumnya, aspirasi yang disampaikan oleh buruh Provinsi Banten adalah menolak adanya Undang-undang Cipta Kerja.

Ketua Forum Serikat Pekerja/ Serikat Buruh Kota Cilegon Rudi Syahrudin selaku perwakilan buruh Provinsi Banten mengungkapkan, Undang-undang Cipta Kerja yang menggunakan metode omnibus law merupakan undang-undang yang akan menciptakan perbudakan modern di masa yang akan datang.

BACA JUGA: 1.000 Buruh Banten Ikut Unjuk Rasa di Jakarta, Peringati Hari Buruh 1 Mei 2023 

Sebab dengan undang-undang ini para pekerja hanya akan diperas tenaga dan pikirannya namun mereka tidak mendapatkan kesejahteraan dari pekerjaan itu.

“Sekarang sudah timbul lagi akan kembali ke masa dulu,” kata Rudi, Senin (1/5/2023).

Bagaimana tidak, Undang-undang Cipta Kerja menerapkan sistem bekerja kontrak atau pekerja lepas.

BACA JUGA: 10 Ucapan Hari Buruh 1 Mei 2023, Cocok untuk Dibagikan ke WA, FB, dan IG

Dengan sistem ini bekerja akan diberikan upah yang sangat murah dan tidak memiliki posisi hukum yang kuat karena setiap saat bisa dipecat dari pekerjaannya.

Selain itu pekerja kontrak atau pekerja lepas tidak akan pernah mendapatkan kesejahteraan berupa jaminan Kesehatan melalui BPJS Kesehatan maupun jaminan pensiun atau pesangon melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Dari contoh itu maka tidaklah berlebihan bahwa Undang-undang Cipta Kerja hanya akan mengisap tenaga pekerjaan dan tidak akan bisa mensejahterakan mereka.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2 3 4Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button