Jadi Bacaleg, Beberapa Perangkat Desa Mundur

IMG 202305323 172310
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Pandeglang, Doni Hermawan memberikan keterangan pers terkait Pileg bagi aparatur desa, Selasa 23 Mei 2023. (yanadi/bantenraya.co.id)

BANTENRAYA.CO.ID – Sejumlah perangkat desa di Kabupaten Pandeglang mengundurkan diri dari jabatannya untuk mendaftarkan diri menjadi Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) pada Pemilu tahun 2024. Perangkat desa yang mengundurkan diri tersebut disertakan surat pernyataan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Pandeglang, Doni Hermawan mengatakan, hingga kini sudah ada dua perangkat desa yang menyampaikan surat pengunduran diri dengan alasan akan maju menjadi bacaleg. “Ada beberapa perangkat desa, yakni kadus (kepala dusun) yang telah mengundurkan diri untuk maju di pileg (pemilihan legislatif). Sekarang surat pengunduran dirinya sudah kami proses,” kata Doni, Selasa 23 Mei 2023.

Doni enggan menyebut rinci siapa perangkat desa yang akan maju tersebut, termasuk di desa mana. Yang jelas mereka berada di kecamatan di wilayah Pandeglang. “Tidak banyak, hanya satu sampai dua orang yang mengundurkan diri. Yang pasti perangkat desa yang ingin mencalonkan legislatif di pileg harus mengundurkan diri,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA : Bupati Pandeglang : Pengelolaan Laut Jadi Kewenangan Pemprov Banten

Dikatakan Doni, hingga saat ini belum ada kepala desa di Pandeglang yang mencalonkan diri di Pileg 2024. Hanya saja, ada beberapa kepala desa yang berencana maju, namun tidak jadi. “Belum ada. Tapi itu kan niat orang kan boleh berniat. Tapi kalau misalnya sudah terdaftar ya kita proses, belum ada ke kita. Kan pasti ke kita dan kita setop tuh yang namanya insentif, gajinya kita setop,” ujarnya.

Dijelaskannya, bagi kepala desa maupun perangkat desa yang berencana maju di Pileg 2024 harus mengundurkan diri dari jabatannya. “Proses pengunduran diri harus melalui rekomendasi dari BPD (badan permusyawaratan desa). Setelah surat disampaikan ke BPD, kemudian diteruskan ke camat. Lalu, camat menyampaikan ke bupati untuk nantinya menurunkan SK (surat keterangan) pemberhentian,” terangnya. ***

Pos terkait